Categories: Politik

Anggaran Pemilu Rp76 T, Masa Kampanye 75 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rapat konsinyasi tertutup yang dilakukan penyelenggara pemilu bersama DPR dan pemerintah berjalan cukup efektif. Sejumlah persoalan yang sebelumnya mengemuka mulai men­capai kesepakatan. Salah satunya terkait anggaran pemilu.

Anggota Komisi II DPR Rif­qinizamy Karsayuda mengatakan, dalam rapat konsinyasi, masing-masing pihak sudah menyampaikan kesepakatan untuk menetapkan anggaran pemilu di angka Rp76 triliun. Angka tersebut sesuai dengan rasionalisasi yang dilakukan KPU setelah pada awal-awal sempat mengusulkan Rp86 triliun. ’’In sya Allah disetujui sebesar Rp76 triliun,’’ ujarnya tadi malam.

Dana tersebut, lanjut dia, akan dialokasikan dengan sistem multiyears. Yakni, dicicil sesuai kebutuhan setiap tahun melalui APBN 2022, 2023, dan 2024. Selain anggaran, rapat menyepakati durasi kampanye. Kecenderungannya, lanjut Rifqi, lama masa kampanye akan mengerucut ke 75 hari. Durasi tersebut jauh lebih rendah daripada usulan KPU yang sebelumnya mengajukan 120 hari.

Penurunan durasi masa kampanye, lanjut Rifqi, juga diikuti dengan perubahan mekanisme pengaturan pengadaan barang, jasa, dan logistik. Targetnya, pengadaan logistik bisa diproses secara lebih efektif, simpel, tapi tetap menjaga akuntabilitas. ’’Dengan misalnya menggunakan katalog elektronik dan penyebaran pencetakan beberapa tempat di Indonesia,’’ imbuhnya.

Selama ini durasi kampanye didesain lama karena pada saat bersamaan space waktunya juga digunakan untuk persiapan logistik. Nah, dengan pengadaan yang didesain lebih simpel, durasi kampanye bisa ditekan. ’’Sehingga penyebaran distribusi sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,’’ tuturnya.

Selain penyederhanaan pengadaan, instrumen lain yang disepakati untuk memangkas durasi kampanye adalah adanya kodifikasi hukum acara pemilu. Dengan begitu, sengketa pencalonan bisa lebih cepat dan daftar calon yang dibutuhkan untuk produksi surat suara juga lebih cepat didapat.

’’(Kodifikasi, red) melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,’’ kata politikus PDIP tersebut. Nanti ada produk hukum yang dapat memangkas masa persidangan. Meski demikian, Rifqi menyebut kesepakatan itu baru sebatas rapat informal. Namun, kepastiannya masih menunggu rapat resmi di Komisi II DPR. ’’Keputusan resminya akan diambil melalui rapat dengar pendapat,’’ ujarnya.(far/c7/oni)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

11 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

14 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

15 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

15 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

15 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

15 jam ago