Categories: Politik

Menurut PDIP, Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Samudra, menilai kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukanlah hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Melainkan hasil dari proses penyelidikan biasa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan," kata Teguh di DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Teguh menjelaskan, penangkapan Wahyu Setiawan tidak memenuhi definisi tertangkap tangan sesuai Pasal 1 Angka 19 KUHAP. Karena proses penindakan dan perbuatan pidana tidak dalam waktu bersamaan.

Tertangkap tangan yang dimaksud KUHAP memiliki definisi berikut; tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

"Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh KPK, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019. Sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020," jelas Teguh.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

1 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

2 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

2 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

2 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

2 jam ago

Teror Monyet Liar Makin Meresahkan, Warga Tembilahan Diminta Tak Menangkap Sendiri

Teror monyet liar di Tembilahan, Inhil, belum berakhir. Delapan warga menjadi korban gigitan dan Damkar…

2 jam ago