Categories: Politik

Enam Fraksi Sudah Mendukung, Pansus Jiwasraya Gagal Dibentuk

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – DPR batal membentuk panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Padahal sudah ada enam fraksi yang mendukung pembentukan Pansus tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dewan memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) di komisi yang bersinggungan dengan kasus Jiwasraya ini. “Kami akan melakukan hal-hal yang langsung merespons dari pemerintah, yaitu meminta kepada komisi-komisi terkait untuk langsung bekerja,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/1).

Dasco mengatakan komisi, yang bersinggungan dengan Jiwasraya adalah Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III. “‎Kita respons cepat saja dengan membentuk Panja yang akan langsung mengawasi,” katanya.

Lebih lanjut, Dasco menuturkan, pembentukan Panja di Komisi VI, XI dan III dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir , Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Dasco mengatakan fraksi-fraksi di DPR memang sepakat adanya tindak lanjut dari kasus Jiwasraya ini karena merugikan negara sebesar triliunan rupiah. “Sebagian besar fraksi setelah melihat apa yang telah dilakukan dari segi upaya pengembalian uang,” ungkapnya.

Adapun masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

19 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

19 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

20 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

20 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

20 jam ago