Categories: Politik

Penetapan Dapil Bisa Adopsi Kaltara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penentuan daerah pemilihan (dapil) di tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) hingga kini belum definitif. Dibanding melakukan revisi undang undang atau penetapan Perppu, muncul usulan agar pola penetapan dapilnya meniru saat Kalimantan Utara (Kaltara) dimekarkan.

Usulan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, kemarin (13/7). Menurut dia, keberadaan IKN, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan tidak perlu menjadi persoalan dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tetap bisa diakomodir dalam pemilu, tanpa harus melakukan revisi UU ataupun Perppu.

"Sampai sekarang kan memang tidak ada revisi UU pemilu," tutur Awiek, sapaan akrabnya. Ketika dimekarkan pada 2013, Kaltara tidak langsung memiliki dapil sendiri. Baik DPRD Provinsi maupun DPR RI. Yang ada saat itu adalah dapil DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan DPR RI dapil Kaltim.

Baru pada 2015, setelah Pemerintahan Kaltara resmi terbentuk, maka ditetapkanlah DPRD Provinsi. Ketua DPP PPP itu mengatakan, alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambilkan dari sebagian DPRD Provinsi Kaltim. Para anggotanya berasal dari kabupaten-kabupaten yang ikut wilayah Kaltara.

Setelah pengisian itu dilakukan, maka dilakukan penghitungan ulang alokasi kursi. Hal itu dilakukan untuk memenuhi unsur proporsionalitas. Berdasarkan hitungan ulang itu, jumlah kursi DPRD provinsi bertambah pada 2015.  Bagaimana dengan dapil DPR RI untuk Provinsi Kaltara? Awiek mengatakan, Kaltara baru mempunyai dapil DPR RI pada Pemilu 2019. Dalam kata lain, DOB harus menunggu dapil tersebut pada pemilu lima tahun berikutnya. Hal itu tidak lepas dari proses pembentukan pemerintahan baru pada provinsi baru tersebut.

Legislator dapil Madura, Jawa Timur itu mengatakan, pola itu bisa menjadi contoh untuk tiga DOB Papua dan IKN Nusantara. Yakni dalam pembagian alokasi kursi dan penentuan dapil.

Aturan UU untuk daerah baru itu baru saja disahkan, sehingga membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menambahkan, keberadaan tiga DOB Papua dan IKN memang berkonsekuensi pada penambahan dapil. Namun, sampai sekarang Komisi II belum membahas persoalan tersebut dengan penyelenggara pemilu maupun pemerintah.

Tentu, lanjut dia, Komisi II akan menggelar rapat khusus yang akan membahas masalah krusial pada pemilu itu. Bisa jadi prosesnya adalah revisi UU Pemilu atau penerbitan Perppu oleh presiden. "Kita tunggu saja nanti, mana yang dipilih," terang politikus PKB itu. (lum/bay)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

17 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

18 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

18 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

18 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

19 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

19 jam ago