Categories: Politik

DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus pemecatan terhadap penyelenggara pemilu belum juga berhenti. Setelah pekan lalu lima orang diberhentikan, pekan ini jumlahnya jauh lebih banyak.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 12 penyelenggara pemilu pada Rabu (12/2) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima kemarin (13/2), 12 penyelenggara tersebut adalah komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Lalu Krismas Bagau, Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Jagani, serta Markus Tipagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya. Kemudian Dedy Nataniel Mamboay komisioner KPU Kabupaten Mimika, serta Kornelis Watkaat, Elfrend E. Solossa, dan Immawan Margono Komisioner KPU Kabupaten Keerom. Sementara dua lainnya adalah operator Situng Sekretariat KPUD Keerom, Wahyu Handoko, dan Firdaus C. Adi.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan beragam. Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah misalnya, melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses seleksi KPU Kabupaten/Kota. Kemudian lima anggota KPU Intan Jaya terbukti mengalihkan suara caleg Golkar ke PKPI. Lalu Immawan Margono Komisioner KPU Kabupaten Keerom yang menjalin hubungan terlarang dengan bawahannya.

Dengan pemberhentian 12 penyelenggara, di tahun ini sudah 21 penyelenggara yang diberhentikan. Sebelumnya, pada 5 Februari memberhentikan lima orang, pada 29 Januari memberhentikan dua orang, pada 22 Januari memberhentikan satu orang, dan 16 Januari memberhentikan satu orang.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku prihatin dengan masih banyaknya penyelenggara Pemilu yang terjerat kasus etik. Dia mengatakan, upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebetulnya sudah terus digiatkan. "Prinsipnya kita terus menjaga integritas," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (13/2).

Terbaru, KPU menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) di Bogor pada awal pekan lalu selama tiga hari. Salah satu tujuaannya adalah memperkuat komitmen integritas. Dalam kesempatan itu, KPU menggandeng Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) untuk memberikan penguatan.

Hanya saja, masih ada oknum yang berupaya bermain-main. Terkait laku individu, Ilham mengaku sulit mengontrolnya. "Mungkin mereka melakukan kesalahan, mengandung unsur pelanggaran etik, ya DKPP berwenang memberhentikan," imbuhnya.

Soal KPU Intan Jaya yang dipecat keseluruhannya, Ilham menyebut sudah ada mekanisme yang mengatur. Yakni melakukan pengganti antar waktu (PAW) dengan menempatkan nama-nama cadangan yang ada dalam proses seleksi. "Nanti akan kita proses," tuturnya.(far/fiz)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

6 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

6 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

6 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

6 jam ago

Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Ratusan warga memadati operasi pasar murah di Rambah Hilir untuk mendapatkan sembako murah menjelang Hari…

6 jam ago

Bobot Tak Memenuhi Ketentuan, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Meranti Dipasok dari Luar

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Kepulauan Meranti tahun 2026 dipasok dari luar daerah karena…

7 jam ago