Categories: Politik

Jokowi Minta Ada Dewan Pengawas KPK, ICW: Itu Bentuk Intervensi Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui dilakukannya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (‎KPK). Kepala negara yang merupakan kader PDIP itu menilai lembaga antirasuah perlu diawasi.

Jokowi berpandangan, KPK memerlukan dewan pengawas. Karena semua lembaga negara, presiden, Mahkamah Agung (MA) DPR bekerja dalam prinsip check and balance, saling mengawasi. Sehingga hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan.

“Seperti presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR. Soal Dewan Pengawas untuk KPK saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).

Oleh karena itu, lanjut Jokowi, perlu ada dewan pengawas yang bisa diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Jadi bukan dari politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.‎

Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz‎ menilai adanya dewan pengawas suatu bentuk intervensi terhadap hukum. Misalnya saja dalam melakukan penyadapan, KPK perlu mendapatkan izin dari dewan pengawas. Sehingga dia menilai sama saja KPK diperlemah dalam melakukan penindakan.

“Ini bentuk intervensi terhadap proses hukum. Proses justisia. Kalau dicampurkan dengan dewan pengawa itu sama saja adanya campur tangan presiden di dalam KPK,” ujar Donal Kepada JawaPos.com.

Menurut Donal, alasan Jokowi sangat tak rasional jika KPK perlu diawasi seperti halnya lembaga lain. Baginya KPK sudah diawasi oleh DPR. Karena setiap yang dilakukan oleh KPK akan dipertanyakan dalam rapat kerja dengan DPR.

“KPK kan juga menjadi objek dari pengawasan DPR,” katanya.

Donal juga menuturkan, apabila dicontohkan dengan Polri ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian Kejaksaan Agung ada Komisi Kejaksaan‎. Dua lembaga pengawas ini jika dibandingkan dengan KPK juga tidak rasional. Sebab Polri dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyadapan tidak perlu meminta izin Kompolnas dan Komisi Kejaksaan.

“Jadi enggak ada itu Kompolnas diberikan kewenangan untuk diberikan persetujuan untuk penyadapan dan penyitaan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

14 jam ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

14 jam ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

15 jam ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

15 jam ago

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

2 hari ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

2 hari ago