Categories: Politik

Jokowi Minta Ada Dewan Pengawas KPK, ICW: Itu Bentuk Intervensi Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui dilakukannya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (‎KPK). Kepala negara yang merupakan kader PDIP itu menilai lembaga antirasuah perlu diawasi.

Jokowi berpandangan, KPK memerlukan dewan pengawas. Karena semua lembaga negara, presiden, Mahkamah Agung (MA) DPR bekerja dalam prinsip check and balance, saling mengawasi. Sehingga hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan.

“Seperti presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR. Soal Dewan Pengawas untuk KPK saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).

Oleh karena itu, lanjut Jokowi, perlu ada dewan pengawas yang bisa diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Jadi bukan dari politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.‎

Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz‎ menilai adanya dewan pengawas suatu bentuk intervensi terhadap hukum. Misalnya saja dalam melakukan penyadapan, KPK perlu mendapatkan izin dari dewan pengawas. Sehingga dia menilai sama saja KPK diperlemah dalam melakukan penindakan.

“Ini bentuk intervensi terhadap proses hukum. Proses justisia. Kalau dicampurkan dengan dewan pengawa itu sama saja adanya campur tangan presiden di dalam KPK,” ujar Donal Kepada JawaPos.com.

Menurut Donal, alasan Jokowi sangat tak rasional jika KPK perlu diawasi seperti halnya lembaga lain. Baginya KPK sudah diawasi oleh DPR. Karena setiap yang dilakukan oleh KPK akan dipertanyakan dalam rapat kerja dengan DPR.

“KPK kan juga menjadi objek dari pengawasan DPR,” katanya.

Donal juga menuturkan, apabila dicontohkan dengan Polri ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian Kejaksaan Agung ada Komisi Kejaksaan‎. Dua lembaga pengawas ini jika dibandingkan dengan KPK juga tidak rasional. Sebab Polri dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyadapan tidak perlu meminta izin Kompolnas dan Komisi Kejaksaan.

“Jadi enggak ada itu Kompolnas diberikan kewenangan untuk diberikan persetujuan untuk penyadapan dan penyitaan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

9 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

12 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

12 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

13 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

13 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

13 jam ago