Categories: Politik

Pekan Depan Giliran KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rangkaian sidang pendahuluan sengketa hasil pileg berakhir, kemarin (12/7). Seluruh pemohon sudah menyampaikan permohonannya di muka persidangan. Pekan depan, giliran KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, serta pihak terkait yang diberikan panggung untuk bicara di sidang.

Kemarin, tiga panel menyidangkan 59 permohonan dari 10 provinsi. Paling sedikit dibandingkan tiga hari belakangan. Meliputi provinsi Jambi (7), bangka Belitung (4), Riau (6), Sumsel (12), dan Bengkulu (4). Kemudian ada Kalteng (6), Bali (1), Kalbar (7), NTB (9), dan Kalsel (3).

Jumlah permohonan yang diregistrasi oleh MK mencapai 260 buah. Namun, jumlah perkara lebih dari itu. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang dimohonkan ada 670. Dalam satu permohonan bisa ada lebih dari satu perkara yang didalilkan oleh pemohon.

Misalnya sengketa yang dimohonkan oleh Partai Demokrat di Provinsi Papua Barat. Berkas permohonannya memang hanya satu. Namun, di dalamnya ada tujuh perkara untuk tujuh caleg DPR dan DPRD.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, para pemohon masih diberi kesempatan melengkapi alat bukti. ’’Bukti-bukti tambahan yang ingin disertakan, segera diserahkan sebelum sidang untuk perkara ini selesai,’’ ujarnya dalam sidang kemarin.

Sebab, sepanjang pekan ini memang dikhususkan untuk pemohon. Pekan depan, MK akan kembali bersidang. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Sidang akan berlangsung Senin-Kamis (15-18/7).

Kemudian, sembilan hakim konstitusi akan menilai permohonan, jawaban, dan keterangan yangb sudah disampaikan. ’’Dilakukan RPH (papat permusyawaratan hakim) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak,’’ lanjut Arief.

Bila perkaranya tidak layak, maka akan ada putusan sela pada awal pekan berikutnya. Putusannya adalah perkara-perkara yang tidak layak itu  tak akan dilanjutkan alias di-dismissal. Sidang pleno dismissal atau putusan sela, dalam pengalaman sebelumnya, akan mengurangi jumlah perkara secara signifikan.

Perkara-perkara yang layak diteruskan bakal masuk ke sesi pemeriksaan saksi. Baik saksi pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Setelah itu, para hakim akan kembali melakukan RPH untuk memutus perkara.(byu/das)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

2 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

2 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

5 jam ago

Musrenbang Limapuluh, Wako Paparkan Capaian dan Rencana Betonisasi Jalan

Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…

6 jam ago

90 UMKM Tandun Terima Sertifikat Halal, Akses Pembiayaan Makin Terbuka

Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…

6 jam ago

Imlek 2577 Kongzili di Pekanbaru Tampil Berbeda, Fokus Kebersamaan dan Toleransi

Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…

6 jam ago