Categories: Politik

Berbagai Protes Warnai Rekap Nasional

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pernyataan keberatan hingga menolak menandatangani hasil mewarnai jalannya proses rekapitulasi suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kasus-kasus itu tidak bisa menghambat pengesahan hasil pleno. Kasus tersebut terjadi di beberapa tempat. Bahkan, dalam rekapitulasi nasional, saksi paslon 01 menolak menandatangani berkas D hasil rekapitulasi Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna melaporkan hal serupa. Saksi paslon 03 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan saksi paslon 01 tidak hadir. ’’Saksi 02 hadir serta menandatangani berita acara dan sertifikat,’’ ujarnya kemarin (12/3).

Komisioner KPU August Mellaz menyatakan, sikap keberatan adalah hal yang wajar. Yang terpenting, dalam rapat pleno, dicarikan akar persoalannya. Kemudian, perdebatan bisa disaksikan secara terbuka.

Mellaz menegaskan, keberatan yang dibarengi tidak ditekennya berkas rekapitulasi tidak mengganggu keabsahan keputusan pleno. Berita acara itu tetap dinyatakan sah. ’’Iya, dong (tetap sah, red),’’ katanya di kantor KPU.

Sesuai dengan mekanisme, jika peserta masih merasa keberatan, ada mekanisme pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sesuai dengan jadwal tahapan, aduan di Bawaslu harus selesai sebelum 20 Maret. Namun, Mellaz masih yakin proses rekapitulasi bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal.

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menyayangkan masih adanya persoalan yang semestinya tuntas di tingkat daerah, tetapi dibahas lagi di level nasional. Namun, dia berharap penyelesaian atas keberatan itu bisa tercapai di rapat pleno.

Kalaupun tidak ketemu, Bawaslu siap mengakomodasi keberatan tersebut. ’’Nanti kita selesaikan dengan acara cepat,’’ jelasnya. Dengan begitu, saat rekapitulasi nasional ditetapkan, semua keberatan telah selesai.

Hingga kemarin, proses rekapitulasi terus berlangsung. Ada rekap di delapan provinsi yang dibagi dalam dua panel. Panel A meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Barat (Sulbar). Panel B diisi Kepulauan Riau (Kepri), NTT, Banten, dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Terpisah, Timnas Anies-Muhaimin (Amin) tetap menginstruksikan para saksi untuk menolak dan tidak menandatangani berita acara penetapan. Juru Bicara Timnas Pemenangan Amin Iwan Tarigan menyebut hal itu sejalan dengan instruksi Sudirman Said sebelumnya.

Iwan menjelaskan, sejauh ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah salah satu alasan Timnas Amin menginstruksikan para saksi untuk menolak rekapitulasi suara Pilpres 2024. ’’Instruksi (penolakan hasil rekapitulasi suara pilpres) juga diberikan kepada para saksi paslon Amin di berbagai tingkatan,’’ ujarnya.(far/tyo/c14/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago