Categories: Politik

Berbagai Protes Warnai Rekap Nasional

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pernyataan keberatan hingga menolak menandatangani hasil mewarnai jalannya proses rekapitulasi suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kasus-kasus itu tidak bisa menghambat pengesahan hasil pleno. Kasus tersebut terjadi di beberapa tempat. Bahkan, dalam rekapitulasi nasional, saksi paslon 01 menolak menandatangani berkas D hasil rekapitulasi Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna melaporkan hal serupa. Saksi paslon 03 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan saksi paslon 01 tidak hadir. ’’Saksi 02 hadir serta menandatangani berita acara dan sertifikat,’’ ujarnya kemarin (12/3).

Komisioner KPU August Mellaz menyatakan, sikap keberatan adalah hal yang wajar. Yang terpenting, dalam rapat pleno, dicarikan akar persoalannya. Kemudian, perdebatan bisa disaksikan secara terbuka.

Mellaz menegaskan, keberatan yang dibarengi tidak ditekennya berkas rekapitulasi tidak mengganggu keabsahan keputusan pleno. Berita acara itu tetap dinyatakan sah. ’’Iya, dong (tetap sah, red),’’ katanya di kantor KPU.

Sesuai dengan mekanisme, jika peserta masih merasa keberatan, ada mekanisme pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sesuai dengan jadwal tahapan, aduan di Bawaslu harus selesai sebelum 20 Maret. Namun, Mellaz masih yakin proses rekapitulasi bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal.

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menyayangkan masih adanya persoalan yang semestinya tuntas di tingkat daerah, tetapi dibahas lagi di level nasional. Namun, dia berharap penyelesaian atas keberatan itu bisa tercapai di rapat pleno.

Kalaupun tidak ketemu, Bawaslu siap mengakomodasi keberatan tersebut. ’’Nanti kita selesaikan dengan acara cepat,’’ jelasnya. Dengan begitu, saat rekapitulasi nasional ditetapkan, semua keberatan telah selesai.

Hingga kemarin, proses rekapitulasi terus berlangsung. Ada rekap di delapan provinsi yang dibagi dalam dua panel. Panel A meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Barat (Sulbar). Panel B diisi Kepulauan Riau (Kepri), NTT, Banten, dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Terpisah, Timnas Anies-Muhaimin (Amin) tetap menginstruksikan para saksi untuk menolak dan tidak menandatangani berita acara penetapan. Juru Bicara Timnas Pemenangan Amin Iwan Tarigan menyebut hal itu sejalan dengan instruksi Sudirman Said sebelumnya.

Iwan menjelaskan, sejauh ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah salah satu alasan Timnas Amin menginstruksikan para saksi untuk menolak rekapitulasi suara Pilpres 2024. ’’Instruksi (penolakan hasil rekapitulasi suara pilpres) juga diberikan kepada para saksi paslon Amin di berbagai tingkatan,’’ ujarnya.(far/tyo/c14/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

7 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

9 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

10 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

10 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

10 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

12 jam ago