Categories: Politik

Sebut Keserentakan Pemilu Tak Masuk Asas Wajib

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Gelora memperkuat dalilnya terhadap gugatan norma keserentakan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu mereka sampaikan dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (11/4).

Seperti diketahui, sebelumnya MK menilai dalil-dalil gugatan yang diajukan Partai Gelora tidak cukup kuat. Apalagi, kedudukan hukum partai yang dipimpin Anis Matta tersebut juga belum mendapatkan kepastian sebagai partai peserta pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, gugatan partainya dilayangkan tidak hanya untuk menyelamatkan praktik ketatanegaraan. Tapi juga untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan. "Menjaga nyawa manusia Indonesia yang pada pemilu yang lalu memang sudah tampak begitu banyak korban," ujarnya.

Kuasa hukum Partai Gelora Said Salahudin membantah anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab, Partai Gelora sudah memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM. Lagi pula, lanjut dia, hingga saat ini belum ada satu partai pun yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. "Yang ada hari ini adalah partai politik mantan peserta Pemilu 2019 dan partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," tegasnya.

Said menambahkan, berlakunya Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu melanggar UUD 1945. Sebab, parpol yang diberi hak mengusung calon presiden justru tercerabut haknya akibat keserentakan.

Said juga menyinggung original intent penyusunan desain pemilu dalam pembahasan di MPR saat amandemen. Menurut dia, keserentakan tidak pernah menjadi asas pemilu. Yang tercantum hanya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Jika itu (keserentakan, red) memang menjadi paradigma dari MPR, mestinya ia bisa saja dimasukkan di dalam asas pemilu, tapi kan itu ternyata tidak ada," jelasnya.

Sementara itu, hakim MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dalil perbaikan yang diajukan Partai Gelora. "Kami akan melaporkan perkara ini ke rapat permusyawaratan hakim, yang pleno sembilan hakim nanti," ujarnya.(far/c9/bay/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

15 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

19 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

19 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

19 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

19 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

19 jam ago