Categories: Politik

Tak Terima Undangan, Ketua DPRD Nyoblos Pakai KTP, Ini Kata KPU Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Adanya sejumlah masyarakat Kabupaten Siak yang tidak menerima formulir C6 yakni surat undangan memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, tidak membuat warga menyurutkan niatnya untuk mencoblos ke TPS.


Ketua DPRD Siak Azmi SE yang juga tidak mendapatkan surat undangan mengaku tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP nya di TPS 01 Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak.

“Saya tidak terima surat undangan,saya menggunakan hak suara memakai KTP. Jadi masyarakat yang tidak ada undangan masih tetap bisa memilih,” ujarnya disela- sela monitoring Pilkada bersama Muspida, Rabu (9/12/2020).

Kendati masyarakat yang tidak dapat surat undangan tetap dapat mencoblos menggunakan KTP, namun dirinya berharap kedepannya petugas penyelenggara terkait agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya.Begitu juga mengantar undangan ke rumah warga sesuai tugas mereka.

“Meskipun tidak ada undangan mencoblos, saya tetap menggunakan hak suara dengan menggunakan KTP, ” ungkapnya.

Terkait penyelenggara Pilkada Siak, Azmi menyampaikan pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Siak berjalan lancar, aman dan terkendali, serta menerapkan protokol kesehatan.

“Dari pantauan pelaksanaan Pilkada Kabupaten berjalan lancar dan aman. Antusias masyarakat cukup tinggi menggunakan hak pilih,” katanya.

Ditempat terpisah, warga Perawang Joni juga mengaku tidak menerima surat undangan, namun dia tetap menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP.

“Saya datang ke TPS menggunakan KTP, karena suara saya ikut menentukan pembangunan Kabupaten Siak kedepannya,” katanya.

Perihal ini, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH ketika dikonfirmasi terkait masih ada warga yang tidak mendapatkan surat undangan pencoblosan mengatakan jika warga yang bersangkutan namanya ada di daftar pemilihan tetap ( DPT) bisa menggunakan KTP.
Namun dia menegaskan jika ada petugas yang tidak mengantar surat pemberitahuan pencoblosan ke warga, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali.

“Ada berapa kemungkinan mengapa surat pemberituan pencoblosan tidak sampai ke warga bersangkutan, salah satunya bisa jadi saat petugas datang rumah dalam keadaan kosong. Namun kita akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut jika memang itu terjadi,” katanya.

Terkait tidak adanya nama warga dalam DPT, Rizal menjelaskan bisa jadi warga bersangkutan saat petugas pencatatan datang, rumah dalam keadaan kosong atau pindah alamat, sehingga tidak terdata.

“Karena DPT berdasarkan alamat rumah. Kami berharap kedepannya agar warga lebih pro aktif melakukan pengecekan apakah namanya masuk dalam DPT,” ungkapnya.

Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

3 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago