Categories: Politik

DPR Usulkan Kenaikan Anggaran Bencana 2 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana untuk dibahas ke tahap selanjutnya bersama pemerintah. Persetujuan dicapai dalam rapat harmonisasi yang mendengarkan pandangan mini fraksi kemarin (8/5). Semua sepakat agar pembahasan RUU tersebut dipercepat.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan, RUU Penanggulangan Bencana adalah usulan Komisi VIII DPR. RUU itu merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi tersebut masuk dalam daftar 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, perlu ada penyesuaian aturan yang lebih terperinci dan menyeluruh dalam penanganan bencana," kata Supratman yang memimpin rapat pleno kemarin.

Menurut Supratman, dalam RUU itu harus ada penegasan terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam APBN. Agar setiap terjadi bencana, baik alam maupun nonalam, bisa langsung ditangani.

"Tidak seperti saat ini. Setiap ada bencana, kita gagap karena minim dana," ujarnya.

Pihaknya mengusulkan agar anggaran penanganan bencana naik dari 1 persen menjadi 2 persen dalam APBN maupun APBD. Alokasi anggaran disiapkan dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga anggaran bisa dipakai kapan saja dibutuhkan.

"Butuh dana siap pakai. Sebab, kita memiliki banyak daerah rawan bencana," imbuh politisi Gerindra itu.

Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong menambahkan, RUU Penanggulangan Bencana harus menjawab sejumlah persoalan dalam penanganan bencana. Mulai penguatan manajemen kelembagaan hingga koordinasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar tidak tumpang-tindih. Termasuk kemudahan untuk memobilisasi sumber daya manusia.

"Becermin pada penanganan Covid-19, dibutuhkan mekanisme lebih sistematis dan terkoordinasi," tutur dia.

RUU Penanggulangan Bencana juga mengatur beberapa aspek teknis maupun substansi. Di antaranya penambahan unsur profesional dalam mengisi jabatan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector penanggulangan bencana. Sehingga ke depan kepala BNPB dapat berasal dari sipil, TNI/Polri, maupun profesional yang ahli di bidang kebencanaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

3 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

3 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

3 jam ago

Diterjang Hujan dan Angin, Ikon “Pekanbaru Bertuah” Ambruk

Ikon Pekanbaru Bertuah roboh akibat hujan deras dan angin kencang. DLHK segera lakukan perbaikan usai…

4 jam ago

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

24 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

1 hari ago