Categories: Politik

Sengketa Bapaslon Perseorangan Diselesaikan dengan Musyawarah

Proses penanganan sengketa bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di sejumlah daerah tengah berlangsung. Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu RI melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS), dari total 27 gugatan yang masuk, 14 di antaranya sudah berstatus register.

Yakni satu sengketa di Kota Surabaya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota palu, Kota Batam, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Bandung. Kemudian satu sengketa Kabupaten Mandailing, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Belitung Timur dan tiga sengketa di Kabupaten Nabire.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, setelah berstatus register, waktu penanganan 12 hari yang dimiliki jajarannya sudah berjalan. Dia menjelaskan, dalam menangani sengketa, tidak semua langsung ke persidangan. Namun juga diupayakan melalui musyawarah.

"Jadi langsung musyawarah, atau sidang (jika tidak ada mufakat)," ujarnya saat dihubungi, jpg, kemarin (8/3).

Diakuinya, penyelesaian melalui musyawarah tidak mudah. Sebab pada umumnya masing-masing berbeda sikap.

"Tapi kalau mufakat para pihak bisa (diselesaikan)," imbuhnya.

Untuk menghadapi proses penyelesaian sengketa, Bawaslu sendiri sudah melakukan persiapan cukup serius.

Bagja selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa memberikan pelatihan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Yogyakarta, Rabu (4/3).

Dalam kesempatan itu, Bagja memberikan arahan terkait skill dalam menjalankan fungsi mediator penyelesaian sengketa. Mulai dari memahami keinginan pemohon, memahami persoalan, hingga hal-hal rinan seperti kemampuan mendinginkan suasana dan teknik berbicara.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat pun melakukan persiapan. Pada pekan lalu, KPU melakukan pembekalan terhadap jajaran KPU daerah dalam menghadapi gugatan di Sumatera Utara.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengakan, hal pertama yang harus disiapkan jajarannya dalam menghadapi sengketa adalah memperdalam pemahaman aturan.

Ini bisa dilakukan dengan membaca kembali peraturan dan Undang-undang (UU), berikut petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Buka dan pelajari kembali UU pemilihan dan juga PKPU mengenai pencalonan dan tahapan beserta juknisnya," kata komisioner divisi hukum itu.

Selain itu jajaran penyelenggara juga perlu memeriksa kembali pendokumentasian yang dimiliki. Yang nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat dalil dipersidangan. Tidak lupa berita acara sebagai dasar penetapan suatu tahapan.

Hasyim berharap dengan kesiapan yang penuh dari jajaran penyelenggara pemilihan maka ketidakpuasan dari pihak-pihak akan sukses untuk dijawab. "Tapi (perlu diingat), kita sebagai lembaga penyelenggara, personel-personelnya juga perlu menjaga diri untuk tidak menjadi bagian yang menjadi faktor penyebab konflik," kata komisioner asal Jawa Tengah itu. (far)

 

Laporan: JPG

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

2 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

2 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

2 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

3 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

3 jam ago

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

1 hari ago