Categories: Politik

DPR Sarankan Buang Vaksin Kedaluwarsa, Ganti dengan yang Halal

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Komisi IX DPR menyarankan BPOM untuk membuang vaksin kedaluwarsa. Bila vaksin tersebut dipaksakan untuk didistribusikan bisa mengkhawatirkan masyarakat.

“Saya tanyanya ke orang farmasi bahwa (vaksin kedaluwarsa, red) bisa mengkhawatirkan dengan berbagai macam alasannya,” ujar anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh di sela-sela rapat Panja Vaksin Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Biofarma di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Rabu (6/6/2022).

Politikus PKB itu menyarankan pemerintah untuk segera membuang vaksin yang sudah jelas-jelas dalam kondisi kedaluwarsa. Lantas, pemerintah harus segera memberdayakan vaksin halal agar menjadi pilihan masyarakat.

 “Apalagi tadi disampaikan ada vaksin halal yang bisa kita berdayakan. Kenapa vaksin itu tidak kita gunakan. Jadi buang, tidak bermasalah di masyarakat, trast-nya masyarakat juga baik. Kita pun juga lebih tenang, kesehatan masyarakat itu yang paling tidak bisa dinegosiasi adalah keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Anggota Komisi IX DPR lainnya, Ansory Siregar mengatakan, dari pengakuan kepala BPOM bahwa vaksin yang sudah kedaluwarsa akan dibuang.

“Bahwa Bu Penny sebelumnya bilang bahwa semua vaksin kedaluwarsa akan dibuang semua. Ini saya dengar ya, buang,” ucap politikus PKS itu menegaskan.

Ansory menduga Kepala BPOM Penny K Lukito mendapat tekanan dari pihak luar untuk tetap menggunakan vaksin yang sudah kedaluwarsa.

“Lantas apa adanya tekanan, ada yang manggil ibu, ada menekan ibu, ada yang minta bertemu, tolong ini di klarifikasi, supaya saya tenang,” cecar Ansory.

Dalam rapat itu BPOM diwakili Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Togi Junice Hutadjulu. Dia mengatakan, selama masa pandemi, bukan berarti BPOM kompromi dengan menggunakan standar keamanan yang tinggi terkait khasiat keamanan dan mutu.

“Itu bukan kedaluwarsa, tetapi batas waktu yang kita berikan karena mempunyai data hanya pendek yakni tiga bulan,” jelasnya.

Menurut dia, sesuai standar WHO diperbolehkan melakukan uji stabilitas selama tiga bulan. Dengan waktu itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, apakah memenuhi syarat parameter pengujian atau tidak.

Namun kata dia, kalau ada data pengujian yang lebih panjang diberikan kepada BPOM, pihaknya akan memberikan perpanjangan.

 

Sumber:Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

15 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

15 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago