Categories: Politik

DPR Sarankan Buang Vaksin Kedaluwarsa, Ganti dengan yang Halal

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Komisi IX DPR menyarankan BPOM untuk membuang vaksin kedaluwarsa. Bila vaksin tersebut dipaksakan untuk didistribusikan bisa mengkhawatirkan masyarakat.

“Saya tanyanya ke orang farmasi bahwa (vaksin kedaluwarsa, red) bisa mengkhawatirkan dengan berbagai macam alasannya,” ujar anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh di sela-sela rapat Panja Vaksin Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Biofarma di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Rabu (6/6/2022).

Politikus PKB itu menyarankan pemerintah untuk segera membuang vaksin yang sudah jelas-jelas dalam kondisi kedaluwarsa. Lantas, pemerintah harus segera memberdayakan vaksin halal agar menjadi pilihan masyarakat.

 “Apalagi tadi disampaikan ada vaksin halal yang bisa kita berdayakan. Kenapa vaksin itu tidak kita gunakan. Jadi buang, tidak bermasalah di masyarakat, trast-nya masyarakat juga baik. Kita pun juga lebih tenang, kesehatan masyarakat itu yang paling tidak bisa dinegosiasi adalah keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Anggota Komisi IX DPR lainnya, Ansory Siregar mengatakan, dari pengakuan kepala BPOM bahwa vaksin yang sudah kedaluwarsa akan dibuang.

“Bahwa Bu Penny sebelumnya bilang bahwa semua vaksin kedaluwarsa akan dibuang semua. Ini saya dengar ya, buang,” ucap politikus PKS itu menegaskan.

Ansory menduga Kepala BPOM Penny K Lukito mendapat tekanan dari pihak luar untuk tetap menggunakan vaksin yang sudah kedaluwarsa.

“Lantas apa adanya tekanan, ada yang manggil ibu, ada menekan ibu, ada yang minta bertemu, tolong ini di klarifikasi, supaya saya tenang,” cecar Ansory.

Dalam rapat itu BPOM diwakili Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Togi Junice Hutadjulu. Dia mengatakan, selama masa pandemi, bukan berarti BPOM kompromi dengan menggunakan standar keamanan yang tinggi terkait khasiat keamanan dan mutu.

“Itu bukan kedaluwarsa, tetapi batas waktu yang kita berikan karena mempunyai data hanya pendek yakni tiga bulan,” jelasnya.

Menurut dia, sesuai standar WHO diperbolehkan melakukan uji stabilitas selama tiga bulan. Dengan waktu itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, apakah memenuhi syarat parameter pengujian atau tidak.

Namun kata dia, kalau ada data pengujian yang lebih panjang diberikan kepada BPOM, pihaknya akan memberikan perpanjangan.

 

Sumber:Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

8 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

8 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

8 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

11 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

1 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

1 hari ago