Categories: Politik

Para Kepala Daerah Penasaran RUU Ciptaker

Proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tertutup tidak hanya dirasakan masyarakat sipil. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) juga mengaku belum mendapat penjelasan utuh terkait apa saja substansi yang akan diatur.

Dalam pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, jajaran Apkasi mendorong pemerintah untuk lebih memaksimalkan sosialisasi. Khususnya kepada jajaran kepala daerah yang merupakan kewenangan Kemendagri.

"Pertama menurut saya sosialisasi musti dilakukan secara masif," ujar Ketua Umum Apkasi Azwar Anas saat ditemui usai pertemuan di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (6/3).

Anas mengatakan, para kepala daerah membutuhkan pemahaman yang utuh. Sehingga diharapkan tidak ada mispersepsi ke depannya antara pusat dan daerah. "Kepala daerah ini kan bakal ditanya oleh banyak orang. Oleh karena itu pemahaman di lingkungan kepala daerah ini menjadi penting buat kami," imbuhnya.

Selama ini, sosok yang menjabat Bupati Banyuwnagi itu menyebut banyak para kepala daerah kebingungan dan  saling bertanya. Sebab, informasi yang diterima terkait RUU Ciptaker sejauh ini baru "kulitnya" saja. Sementara substansinya belum sampai. Padahal, kata dia, ada sejumlah urusan yang berkaitan langsung dengan pemerintahan daerah. Misalnya terkait perizinan yang ditarik ke pusat.

Meski demikian, Anas menegaskan bukan berarti daerah menolak. Sebaliknya, daerah mendukung upaya pemerintah membuka lapangan kerja. Sebab, persoalan itu juga menjadi kebutuhan masyarakat di daerah. Hanya saja, perlu keterbukaan terkait gagasannya.

"Pak Menteri nanti akan menjembatani untuk melakukan pendalaman terkait dengan omnibus law, baik yang terkait dengan khusus kewenangan daerah maupun yang lain-lain," tuturnya.

Lantas, apakah artinya daerah ingin dilibatkan dalam pembahasan RUU Ciptaker? Anas menyebut itu tergantung kebijakan pusat. Yang terpenting, isinya diketahui pemda. "Bukan soal dilibatkan atau tidak. Tetapi APKASI wajib tahu substansi dari omnibus law ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, substansi isi dari RUU Ciptaker sepenuhnya dikomandani oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Oleh karenanya, apa yang menjadi kebingungan dari kepala daerah akan dijelaskan oleh Kemenko Perekonomian. "Kita fasilitasi untuk mendapat bahan dari kemenko perekonomian untuk mendalami," ujarnya.

Bahtiar menambahkan, jajaran Pemda tidak akan ditinggalkan dalam proses pembahasan RUU Ciptaker. Jika pembahasan di DPR sudah dimulai, nanti akan ada sesi di mana Pemda memberikan pendapat. "Tahapan pembentukan UU salah satunya uji publik, mendengarkan masukan para pihak terkait pengaturan itu. Nah termasuk dengan pemda," imbuhnya.(far/fat)

 

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago