Categories: Politik

Para Kepala Daerah Penasaran RUU Ciptaker

Proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tertutup tidak hanya dirasakan masyarakat sipil. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) juga mengaku belum mendapat penjelasan utuh terkait apa saja substansi yang akan diatur.

Dalam pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, jajaran Apkasi mendorong pemerintah untuk lebih memaksimalkan sosialisasi. Khususnya kepada jajaran kepala daerah yang merupakan kewenangan Kemendagri.

"Pertama menurut saya sosialisasi musti dilakukan secara masif," ujar Ketua Umum Apkasi Azwar Anas saat ditemui usai pertemuan di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (6/3).

Anas mengatakan, para kepala daerah membutuhkan pemahaman yang utuh. Sehingga diharapkan tidak ada mispersepsi ke depannya antara pusat dan daerah. "Kepala daerah ini kan bakal ditanya oleh banyak orang. Oleh karena itu pemahaman di lingkungan kepala daerah ini menjadi penting buat kami," imbuhnya.

Selama ini, sosok yang menjabat Bupati Banyuwnagi itu menyebut banyak para kepala daerah kebingungan dan  saling bertanya. Sebab, informasi yang diterima terkait RUU Ciptaker sejauh ini baru "kulitnya" saja. Sementara substansinya belum sampai. Padahal, kata dia, ada sejumlah urusan yang berkaitan langsung dengan pemerintahan daerah. Misalnya terkait perizinan yang ditarik ke pusat.

Meski demikian, Anas menegaskan bukan berarti daerah menolak. Sebaliknya, daerah mendukung upaya pemerintah membuka lapangan kerja. Sebab, persoalan itu juga menjadi kebutuhan masyarakat di daerah. Hanya saja, perlu keterbukaan terkait gagasannya.

"Pak Menteri nanti akan menjembatani untuk melakukan pendalaman terkait dengan omnibus law, baik yang terkait dengan khusus kewenangan daerah maupun yang lain-lain," tuturnya.

Lantas, apakah artinya daerah ingin dilibatkan dalam pembahasan RUU Ciptaker? Anas menyebut itu tergantung kebijakan pusat. Yang terpenting, isinya diketahui pemda. "Bukan soal dilibatkan atau tidak. Tetapi APKASI wajib tahu substansi dari omnibus law ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, substansi isi dari RUU Ciptaker sepenuhnya dikomandani oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Oleh karenanya, apa yang menjadi kebingungan dari kepala daerah akan dijelaskan oleh Kemenko Perekonomian. "Kita fasilitasi untuk mendapat bahan dari kemenko perekonomian untuk mendalami," ujarnya.

Bahtiar menambahkan, jajaran Pemda tidak akan ditinggalkan dalam proses pembahasan RUU Ciptaker. Jika pembahasan di DPR sudah dimulai, nanti akan ada sesi di mana Pemda memberikan pendapat. "Tahapan pembentukan UU salah satunya uji publik, mendengarkan masukan para pihak terkait pengaturan itu. Nah termasuk dengan pemda," imbuhnya.(far/fat)

 

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 hari ago