Categories: Politik

Hanura Sah Milik OSO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar mengatakan, putusan MA ini mengukuhkan kepengurusan Hanura yang sah adalah pimpinan OSO.

“Kalau mereka tidak mengerti ini, maka kami akan tuntut. Dengan adanya keputusan inkrah ini, (harapannya) mereka bisa menerima,” ucap Herry Lontung di Kantor Partai Hanura, kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/8).

Adapun surat penolakan MA atas permohonan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding ini tertuang dalam amar putusan bernomor 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, poin pertama adalah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. Poin kedua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

“Jadi, putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Benny menegaskan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding tidak boleh menggunakan atau mengatasnamakan Partai Hanura dalam hal apapun. Kalau itu, dilakukan maka kubu OSO akan mengambil tindakan tegas membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Maka kepemimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya Benny mengatakan, Partai Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus di seluruh tingkatan mulai dari DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting tetap menjaga soliditas.

“Sehingga bisa tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi demi suksesnya agenda besar dan cita-cita Partai Hanura,” pungkasnya.

Sampai saat ini, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi kubu Daryatmo dan Sudding, namun belum ada respons. Setidaknya ada enam elite Hanura kubu Daryatmo dan Sudding yang dihubungi namun belum merespons, baik lewat sambungan telpon ataupun pesan WhatsApp.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar. Kepengurusan Hanura pimpinan OSO adalah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 
Suber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

2 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

2 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

2 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

2 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

2 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

2 jam ago