Categories: Politik

Hari Pertama, 67 Perkara Dibacakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja maraton menuntaskan materi putusan perkara sengketa pileg 2019. Agar sesuai jadwal yang ditentukan, ke-9 majelis hakim all out menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga (5/8). Selanjutnya Selasa besok (6/8) MK akan membacakan putusan perkara hingga Jumat (9/8).

 

Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyampaikan majelis hakim bekerja keras menuntaskan seluruh perkara yang diregister. Hari libur seperti Sabtu dan Ahad pun majelis hakim tetap menggelar RDP. "Hakim MK tetap masuk meski hari libur," kata Fajar Laksono akhir pekan kemarin.

Dalam RDP, ke-9 majelis hakim menyampaikan pemaparan atas permohonan perkara yang ditangani. Itu disandingkan dengan bukti dan fakta persidangan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

Total perkara keseluruhan yang masuk register sebanyak 260 perkara. Termasuk 58 perkara yang dinyatakan dismissal pada 22 Juli lalu.  

"Semuanya  ditelaah sesuai dengan fakta di persidangan," jelas Fajar.

Sejauh ini, MK telah menyusun jadwal pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hari pertama Selasa besok (6/8) terdapat 67 perkara yang dibacakan. Berikutnya Rabu (7/8) total 47 perkara, Kamis (8/8) menyusul 22 perkara dan terakhir Jumat (9/8) ada 20 pekara.

 "Sidang dibagi per sesi untuk memudahkan pengelompokan," paparnya.

Sementara itu, dari 58 perkara yang dinyatakan dismissal, salah satunya adalah gugatan caleg Gerindra Bambang Haryo. Anggota DPR periode 2014-2019 itu menggugat sesama caleg Gerindra bernama Rahmat Muhajirin. Laporan tersebut menyangkut pengisian kursi DPR Dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.  

Perkara yang diajukan tidak bisa berlanjut ke sidang pembuktian. Majelis hakim menilai, posita atau dalil gugatan tidak sinkron dengan petitum atau tuntutan yang diajukan pemohon. Dalam permohonannya, Bambang berdalih bahwa terjadi kecurangan dengan maraknya money politic sehingga Rahmat Muhajirin mendapat suara terbanyak mengalahkan Bambang Haryo yang notabene caleg incumbent.

Kuasa hukum Bambang Haryo, M.Sholeh mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang tidak melanjutkan ke sidang pembuktian. "Jelas kami kecewa. Karena MK terkesan tidak mau ribet. Padahal kami sudah siapkan saksi yang bisa menceritakan kasus itu," kata M Sholeh.

Karena putusan dismissal itu, pihaknya mengaku belum pasti akan datang dalam pembacaan  putusan yang digelar Rabu lusa (7/8). "Buat apa datang. Toh akhirnya permohonan kami tidak dikabulkan juga," imbuh pria asal Surabaya itu.(mar/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago