Categories: Politik

Desak Percepatan Perekaman KTP-el

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemungutan suara pilkada 2020 akan dilaksanakan 9 Desember atau 35 hari lagi. Namun, masih ada 2,7 juta pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sebagaimana ketentuan UU Pilkada, merekam KTP-el menjadi syarat warga menggunakan hak pilihnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan, meski jumlahnya telah direvisi, angka itu merupakan jumlah yang besar. Dia mendesak penyelenggara dan pemerintah menyiapkan strategi percepatan perekaman KTP-el. "Data pemilih sudah ada by name by address, tinggal mempercepat administrasi perekaman KTP-el ini," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (3/11).

Alwan mengingatkan, menggunakan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara. Jangan sampai hak dasar itu hilang hanya karena persoalan administrasi. "Karena ini kan hanya urusan administrasi. Jangan sampai urusan surat, kertas, KTP-el, lalu mencabut hak politik orang," tuturnya.

Selain percepatan proses perekaman, Alwan mendesak penyelenggara dan pemerintah menyiapkan upaya mitigasinya. Misalnya dengan menyiapkan regulasi yang memperbolehkan penggunaan SIM atau akta kelahiran sebagai alternatif pengganti e-KTP. Bila perlu, pemerintah dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi alternatif itu. "Ini kan opsi-opsi yang penting untuk dimunculkan," tutur dia.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2020. Dari total 20 juta menjadi 2,7 juta pemilih. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, revisi dilakukan setelah KPU kabupaten/kota melakukan cek ulang. "Ini data laporan dari daerah dengan dua cara, cek ulang data dan koordinasi dengan masing-masing dispendukcapil kabupaten/kota," ujarnya, Senin malam (2/11).

Terkait hal itu, KPU berencana menggelar rakornas pada 4 hingga 6 November ini. Menurut Viryan, rakornas tersebut bertujuan mencari solusi untuk upaya perlindungan hak pilih warga negara. Upaya sementara, saat ini sudah ada KPU di daerah yang berinisiatif mengajak pemilih melakukan perekaman. "Berdasar laporan KPU provinsi, ada 17 daerah yang mulai minggu ini akan kirim surat ke pemilih," ucapnya. Di antaranya Kota Makassar, Gowa, Kebumen, Rembang, Grobogan, Demak, dan Purbalingga.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, jajarannya berupaya keras untuk mempercepat perekaman KTP-el. Selain membuka layanan di hari libur, jajarannya memasifkan gerakan jemput bola.(far/c9/bay/jrr)

Laporan: JPG (Jakarta)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

21 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

21 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

21 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

21 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

23 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

23 jam ago