Putusan MK Daerah Bersengketa 6-9 Agustus
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seluruh daerah yang tidak memiliki sengketa pada Pileg 2019 dipastikan telah menuntaskan penetapan kursi dan calon terpilih. Kini, tinggal menunggu putusan MK pada daerah-daerah yang lolos tahap pembuktian dan yang ditangguhkan pembacaan putusannya. Putusan akan dibacakan pada 6-9 Agustus mendatang.
Berdasarkan catatan KPU, secara keseluruhan ada 196 kabupaten/kota di 21 Provinsi yang telah menetapkan keanggotaan DPRD mereka. Daerah-daerah itu tidak terdapat sengketa atau ada sengketa namun dianulir oleh MK dalam putusan Dismisal 22 Juli lalu. Paling banyak terdapat di Jawa Timur, di mana 25 dari 38 Kabupaten/Kota sudah menetapkan kursi dan calon terpilih.
Tidak hanya itu saja, Caleg di daerah-daerah tersebut juga sudah menyelesaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaan ke KPK. "Sudah lengkap juga penyerahan tanda terima LHKPN. Tunggu putusan 6-9 Agustus nanti," terang komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Penyerahan bukti LHKPN merupakan syarat mutlak agar mereka bisa mendapatkan usulan pelantikan dari KPU. (byu/jpg)
Editor: Arif Oktafian
Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…
Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…
Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…
Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…
Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…
Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…