Site icon Riau Pos

Dua Paslon di Rohul Ajukan Gugatan PHP ke MK

dua-paslon-di-rohul-ajukan-gugatan-php-ke-mk

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 H Sukiman-H Indra Gunawan (Sukawan) sebagai Bupati dan Wabup Rohul terpilih periode 2021-2024.

Penetapan terganjal dengan adanya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Rohul tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan diajukan oleh dua Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 yakni nomor urut 1 H Hamulian SP- M Sahril Topan ST dan Paslon nomor urut 3 H Hafith Syukri MM-H Erizal ST

Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (2/5) membenarkan, pihaknya belum menetapkan Calon Bupati dan Wabup Rohul terpilih periode 2021-2024, mengingat adanya dua paslon yang mengajukan PHP pada Pemilihan Bupati Rohul tahun 2020 ke MK RI. 

Dijelaskan, pengajuan permohonan PHP itu dibuktikan dengan terbitnya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3). Dalam artian kelengkapan pengajuan gugatan oleh pemohonan kini dalam tahap AP3 di MK RI. 

Di mana berkas pemohonan pengajuan gugatan PHP tersebut telah diterima MK. Setelah itu, katanya permohonan yang belum lengkap, akan diperbaiki dan dilengkapi oleh pemohon dalam waktu 3 hari kerja sejak diterbitkannya AP3. Permohonan yang telah lengkap akan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK dan menetapkan jadwal persidangan.

"Untuk saat ini, pengajuan permohonan PHP dari Paslon 1 dan Paslon 2 masih dalam tahap AP3, dan belum teregister di MK RI,"katanya.(epp) 

 

Exit mobile version