Tim dosen pengabdian Prodi S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unri foto bersama usai pengabdian di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.Dosen FH Unri untuk Riau Pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dosen Program Studi (Prodi) S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) mengenalkan penguatan pemahaman masyarakat dalam pembentukan peraturan desa tentang kepariwisataan berbasis pelestarian lingkungan hidup di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Peraturan tersebut diperkenalkan tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) Unit Penelitian Fakultas Hukum Unri yang dilaksanakan 2 Oktober 2024 lalu. Ketua Pengabdian Dr Maria Maya Lestari SH MSc MH, anggota Dr Zulfikar Jayakusuma SH MH, Dr Evi Deliana HZ SH LLM, Dr Dodi Haryono SHI SH MH, Dr Rahmat Hendra SH MH.
Hadir kades, sekdes, staf/perangkat pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, lembaga adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, kepala dusun, ketua RW dan ketua RT, tokoh pemuda, BKMT, masyarakat desa.
Ketua Pengabdian Dr Maria Maya Lestari SH MSc MH kepada Riau Pos, Kamis (24/10) mengatakan, kegiatan PKM ini bertujuan meningkatkan peran masyarakat dan perangkat desa dalam membentuk peraturan desa yang berbasis lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
’’Meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa dalam memahami arti penting membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan desa yang berbasis lingkungan hidup guna mencegah kerusakan lingkungan hidup,’’ katanya.
Disebutkannya, Desa Koto Tuo merupakan salah satu dari delapan desa yang termasuk ke dalam daerah genangan PLTA Koto Panjang. Pemindahan penduduk desa lama dimulai pada tahun 1990 dan baru terbentuk permukiman pada 28 Maret 1994. Secara administratif Koto Tuo masuk ke dalam wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dan merupakan salah satu dalam wilayah adat.
Senada dengan itu, anggota PKM Dr Zulfikar Jayakusuma SH MH menambahkan, Desa Koto Tuo merupakan desa yang memiliki potensi wisata. Untuk pengelolaannya dibutuhkan instrumen hukum agar tertata dan terencana dengan baik. Aspek kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian agar pengelolaan pariwisata di samping menghasilkan pendapatan bagi desa juga terjaga keberlanjutan.(nto/c)
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…