MANCHESTER (RIAUPOS.CO) – Kasus keributan yang berujung pada penahanan kapten Manchester United (MU), Harry Maguire, akhirnya diputuskan oleh pengadilan. Dia dijatuhi vonis 21 bulan 10 hari penjara dan Maguire telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Maguire dinyatakan bersalah atas tindakan penyerangan (terhadap polisi), penolakan untuk ditahan, dan upaya penyuapan. Hakim memberikan vonis 21 bulan 10 hari dengan masa percobaan selama tiga tahun untuk Maguire.
Hal ini berarti Maguire tidak langsung dijebloskan ke penjara selama tidak mengulangi kesalahan selama tiga tahun ke depan.
Meski demikian, Maguire langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya sudah meminta kuasa hukum untuk mengabarkan pengadilan bahwa kami akan melakukan banding," kata Maguare seperti dilansir Daily Mail.
"Saya tetap yakin bahwa kami tidak bersalah dalam kejadian ini. Saya, keluarga, dan rekan saya adalah korban," tutur Maguire.
Maguire terlibat dalam kasus ini setelah ia berkelahi di luar sebuah bar di Yunani. Maguire disebut menyerang petugas baik lewat umpatan maupun dengan pukulan.
Maguire juga disebut menolak untuk diamankan dan bahkan coba menyuap petugas dalam kejadian tersebut.
Insiden ini juga membuat Gareth Southgate batal memanggil Maguire ke Timnas Inggris. Selain itu MU mempertimbangkan untuk pencopotan ban kapten dari lengan Maguire.
Sumber: Daily Mail/CNN/Soccerway
Editor: Hary B Koriun
Polres Bengkalis menahan TF dalam kasus dugaan korupsi dana Satpol PP 2021-2022. Kerugian negara berdasarkan…
Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…
Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…
Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…
Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…
Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…