Categories: Olahraga

Nominasi FIFA Puskas Award 2019 Diumumkan

MADRID (RIAUPOS.CO) — FIFA resmi mengumumkan daftar nominasi peraih penghargaan FIFA Puskas Award 2019, Senin (19/8). Dari 10 nomine yang masuk, terdapat nama megabintang Barcelona, Lionel Messi.

Messi dinominasikan berkat golnya ke gawang Real Betis di La Liga pada 17 Maret 2019. Selain gol La Pulga, aksi Zlatan Ibrahimovic dalam membobol gawang lawan juga ada di dalam daftar.

Gol Ibra yang dinominasikan adalah ketika bersua Toronto FC di MLS pada 15 September 2018. Mantan kapten Timnas Swedia itu membobol gawang Toronto dengan tumitnya.

Selain itu ada juga tiga pemain perempuan yang masuk nominasi ini. Mereka adalah Ajara Nchout, Amy Rodriguez, dan Billie Simpson.

Ajara mencetak gol indahnya saat membela Timnas Kamerun melawan Selandia Baru di Piala Dunia Wanita 2019. Sementara itu, Amy melakukannya ketika membela Utah Royal melawan Sky Blue FC, dan Billie pada laga antara Cliftonville Ladies FC versus Sion Swifts Ladies FC.

Semua gol yang dipilih untuk dinominasikan meraih penghargaan ini diciptakan pada periode 16 Juli 2018 hingga 19 Juli 2019. Gol-gol terbaik ini dipilih oleh sebuah panel khusus bentukan FIFA.

Mereka juga menyertakan para ahli sepakbola di luar lembaga FIFA. Kini publik sudah bisa memilih gol mana yang mereka anggap paling layak menerima Puskas Award.

Proses voting dilakukan di situs resmi FIFA, dan akan ditutup pada 1 September 2019. Nantinya, setelah terpilih tiga gol dengan suara terbanyak, pemenangnya akan ditentukan oleh voting yang dilakukan oleh anggota FIFA Legends.

Pemenang penghargaan ini akan menerima trofinya secara langsung pada seremoni yang dihelat FIFA di kota Milan. Acara ini rencananya digelar pada 23 September 2019 mendatang.

Pada tahun 2018 lalu, penghargaan ini dimenangkan bintang Liverpool, Mohamed Salah. Golnya ke gawang Everton di pentas Premier League mendapat suara terbanyak.(int/eca)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago