Categories: Olahraga

WADA Pastikan World Superbike di Mandalika Boleh Digelar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mengonfirmasi World Superbike (WSBK) Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika aman digelar meski sanksi untuk Indonesia tetap berlangsung.

Seperti dilansir Crash, WADA tetap memberlakukan sanksi kepada Indonesia karena dianggap tidak mematuhi aturan terkait Kode Anti-Doping Dunia.

Bendera nasional Indonesia dan Thailand dipastikan tak bisa berkibar di sejumlah iven regional maupun internasional, termasuk MotoGP, WSBK, F1 atau iven balap internasional lainnya.

Larangan pengibaran bendera mencakup upacara penyerahan medali di podium. Ini berlaku kepada setiap pembalap atau tim Indonesia dan Thailand sebagai konsekuensi pelanggaran Kode Anti-Doping Dunia.

Meski demikian, lagu kebangsaan kedua negara (Indonesia dan Thailand), tetap bisa diputar baik di ajang regional hingga level dunia.

WADA menyebut, sanksi untuk Indonesia disebabkan "ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian yang efektif". Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menilai kelalaian ini terjadi karena pandemi Covid-19.

Sanksi atas ketidakpatuhan melaksanakan program WADA bisa berimbas terhadap larangan jadi tuan rumah kejuaraan regional maupun internasional. Namun, iven Mandalika WSBK dan MotoGP Indonesia masih bisa digelar.

"Jika kalender iven telah dijadwalkan, maka mereka tetap boleh menjadi tuan rumah," kata WADA kepada Crash.

"Terkait dengan bendera, konsekuensinya akan terbatas pada pengibaran bendera resmi di lokasi kejuaraan baik tingkat regional, kontinental, maupun kejuaraan dunia," kata WADA lagi.

Konsekuensi ini berlaku kepada setiap atlet dari Thailand/Indonesia yang berpartisipasi di berbagai kejuaraan.

FIM, badan pengatur MotoGP, dan FIA (F1) termasuk di antara organisasi yang telah menerima Kode Anti-Doping Dunia, dan akan menyelaraskan kebijakan, aturan, dan regulasi anti-doping.

Sumber: Crash/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

16 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

17 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

18 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

19 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago