Categories: Olahraga

Neymar Diskorsing Dua Laga, Kurzawa Enam Pertandingan

PARIS (RIAUPOS.CO) – Neymar Jr harus jadi penonton lebih lama saat klubnya, Paris Saint-Germain (PSG) bertanding. Striker timnas Brazil itu dijatuhi skorsing dua pertandingan. Hukuman itu diterimanya setelah cekcok dengan pemain Olympique Marseille di pekan ketiga Ligue 1, Senin (14/9/2020) lalu.

Laga diwarnai keributan antarpemain pada masa injury time babak kedua. Neymar bahkan sampai memukul (meskipun sebenarnya hanya mirip colekan) bagian belakang kepala Alvaro Gonzales karena kesal dengan umpatan sang lawan.

Mantan pemain Barcelona itu kemudian mendapat hukuman kartu merah. Hal sama diterima Leandro Paredes, Layvin Kurzawa, dan dua pemain lawan, Dario Benedetto, dan Jordan Amavi.

Tak cuma Neymar, skorsing juga didapat Paredes serta Kurzawa. Paredes dihukum sama dengan Neymar setelah adu fisik dengan Benedetto. Kurzawa yang paling tinggi hukumannya. Dia dilarang tampil enam pertandingan setelah menendang kaki Amavi.

“Komisi disiplin telah memberikan keputusannya terkait insiden pada akhir laga PSG melawan Marseille. Layvin Kurzawa menerima skorsing enam pertandingan, sementara Neymar Jr dan Leandro Paredes dilarang tampil di dua laga,” bunyi keterangan di laman resmi PSG, Kamis (17/6/2020) seperti dilansir Sky Sports.

Di kubu Marseille, Benedetto diskorsing satu pertandingan. Sementara Amavi tak boleh tampil dalam tiga laga ke depan. Bagi Amavi, rasanya tidak adil karena dia yang menjadi korban tendangan Kurzawa.

Tak cuma itu, Ligue 1 juga mendalami ulah Angel Di Maria. Pemain PSG asal Argentina tersebut kabarnya meludahi Gonzales sehingga terancam hukuman berat. Hingga hukuman teman-temannya diumumkan, pihak Komisi Disiplin Liga Prancis masih terus melakukan investigasi.

Sumber: Sky Sports/Bola/Soccerway
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

1 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

1 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago