M Teza Taufik
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Manajemen PSPS Pekanbaru akan menggelar rapat evaluasi bersama dengan pemilik saham dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan Sekretaris PSPS Pekanbaru M Teza Taufik kepada Riau Pos, Ahad (2/3).
“Iya, manajemen juga bersama owner dalam waktu dekat akan melakukan rapat evaluasi musim ini dan mulai bersiap untuk mempersiapkan tim untuk Liga 2 mendatang,” ujar M Teza Taufik.
Dijelaskannya, nanti di dalam rapat evaluasi itu di bahas apakah pelatih kepala dipertahankan, pemain mana saja yang dipertahankan. Semuanya akan dibahas di dalam rapat evaluasi tersebut.
“Tentu para pendukung saat ini bertanya apakah pelatih kepala dipertahankan, pemain mana saja yang dipertahankan semua akan segera terjawab setelah pertemuan owner dan manajemen membahas evaluasi musim ini,” katanya.
Ia menambahkan, untuk saat ini seluruh pemain, pelatih dan ofisial sudah kembali ke keluarga di kampung halaman masing masing.
“Kami istirahat dahulu menjalani Ramadan bersama keluarga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI ada beberapa sanksi yang didapatkan PSPS di antaranya, pemain PSPS Jhon Edy Mena mendapatkan hukuman larangan bermain 6 pertandingan.
Kemudian, PSPS mendapatkan hukuman denda Rp10 juta karena telah terjadi pelemparan air mineral yang dilakukan PSPS Pekanbaru pada saat menghadapi Deltras FC.
Selain itu, klub PSPS juga mendapatkan denda Rp25 juta karena pada saat menghadapi Persiraja Banda Aceh sebanyak 5 pemain PSPS mendapatkan kartu kuning.(dof)
Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…
Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.
Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.
Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.
Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.