Atlet Wushu Edgar Diduga Dicurangi
PASAY (RIAUPOS.CO) — Atlet wushu Indonesia, Edgar Xavier Marvelo, diduga dicurangi wasit saat menjalani pertandingan di SEA Games 2019 pada Ahad (1/12). Akibatnya, Edgar pun tak bisa mempersembahkan medali emas seperti yang diharapkan.
Pil pahit harus ditelan wakil Indonesia di cabang olahraga wushu SEA Games 2019.
Hari ini, Indonesia disebut-sebut punya peluang untuk meraih medali emas dari cabor ini karena ada tiga nomor yang menggelar laga perebutan medali. Sayangnya, harapan tersebut gagal dicapai.
Hal tersebut turut dirasakan Edgar yang hanya bisa menempati peringkat keempat pada nomor changquan putra. Posisi ini ditempati peraih perak di Asian Games 2018 itu setelah menerima nilai 9,58.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI), Ngatino, tentu saja merasa kecewa dengan hasil tersebut. Ia menilai ada kecurangan yang dilakukan wasit atau juri. Menurut Ngatino, ketidakadilan wasit atau juri dalam penilaian ini bisa dilihat dengan adanya pengurangan nilai pada gerakan Edgar. Padahal, Edgar dinilai telah melakukan gerakan secara sesuai.
"Edgar yang diunggulkan dicurangi wasit/juri sehingga tidak mampu meraih medali emas. Semua melihat Edgar tampil sempurna dan pantas menjadi juara. Makanya, penonton menyoraki wasit atau juri saat mengumumkan Edgar hanya berada di peringkat keempat," ujar Ngatino, Ahad (1/12).
"Wasit atau juri menilai salah satu gerakan yang dimainkan Edgar tidak sampai dua detik padahal lebih dari dua detik. Pengurangan ini yang menyebabkan Edgar gagal mempersembahkan emas. Kita tidak bisa melakukan protes karena ketentuan dalam pengurangan gerakan ini tidak ada protes,” lanjutnya.(int/eca)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…