kompetisi-dihentikan-psg-juara-liga-prancis
PARIS (RIAUPOS.CO) – Klub paris St Germain (PSG) dinyatakan sebagai pemenang Ligue 1 (kasta utama) Liga Prancis musim ini ketika kompetisi dihentikan karena pandemi corona (Covid-19).
Operator Kompetisi Sepakbola Prancis (LFP) mematuhi keputusan Pemerintah Prancis yang mengintruksikan seluruh gelaran olahraga utama negara dimulai lagi pada September 2020. Karena tak mungkin dilanjutkan, LFP akhirnya memutuskan dihentikan dan PSG menjadi juaranya.
PSG memimpin klasemen dengan mengoleksi 68 poin atau unggul 12 poin atas Olympique Marseille yang berada di urutan kedua. Sebelum resmi dihentikan, kompetisi Ligue 1 sudah menjalani 28 dari 38 laga musim ini. Les Parisiens bercokol di posisi puncak klasemen.
"Tidak ada keraguan atas deklarasi ini. Kami perlu membuat keputusan akhir untuk musim ini. Kami menyatakan bahwa musim 2019-20 telah berakhir," ujar Presiden LFP Nathalie Boy de la Tour dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2020) seperti dilansir AFP.
Keputusan tersebut diambil setelah Perdana Menteri Eduard Philippe pada Selasa (28/4) lalu mengatakan bahwa olahraga profesional, termasuk sepakbola tidak bisa kembali normal karena risiko penyebaran virus corona.
LFP mengatakan penetapan PSG sebagai jawara musim 2019-20 berdasarkan poin rata-rata per pertandingan. Sebelum diputuskan berakhir, musim kali ini masih menyisakan sepuluh pertandingan, PSG dan Strasbourg masing-masing memiliki sisa satu laga.
Toulouse dan Amiens, dua klub dalam peringkat terbawah masuk zona degradasi. Sementara Lorient sebagai jawara Ligue 2 bersama RC Lens akan promosi ke Ligue 1.
"Kami memutuskan ada dua promosi dan dua degradasi. Bisa jadi akan ada gugatan, tetapi keputusan kami sudah bulat," ujar Ketua LFP Didier Quillot.
Sumber: AFP/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…