Sekum FPI Munarman.Â
JAKARTA – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai pihaknya tidak wajib mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT).
Menurut Munarman, FPI tak membutuhkan bantuan dari dana dari pemerintah sehingga tak perlu SKT dari pemerintah.
"Terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi. Nah, jadi itu saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," kata Munarman di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Munarman menilai perbedaan ormas yang terdaftar maupun tak terdaftar hanya pada penerimaan bantuan dana pemerintah. "Yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN atau APBD kalau ormas di daerah," ujar dia.
Lebih lanjut kata Munarman, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu selama 20 tahun berdiri tidak pernah menerima bantuan dari APBN.
Justru, Munarman mengatakan, FPI kerap membantu dan menyumbangkan tenaga dalam urusan sosial, seperti saat bencana alam.
"Menyumbangkan tenaga relawan untuk membantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun. Dulu ada program bedah kampung, itu yang disumbangkan oleh FPI," tutur dia. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…
Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…
Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…