JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum bisa bernapas lega. Proses pemberkasan harus dipersiapkan dengan baik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut proses pemberkasan dokumen untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Jika ada berkas yang tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan untuk proses pengusulan NIP.
“Ya itu kan nanti pada saat pemberkasan kan menunjukan bukti-bukti seperti ijazah asli, transkip asli. Kemudian menandatangani surat pernyataan itu. Jika dia tidak bisa menunjukan berkas-berkas dan surat pernyataan yang diminta ya tidak otomatis dia menjadi CPNS,” kata Plt Karo Humas BKN, Paryono, Jumat (30/10/2020).
Hal lain yang bisa membatalkan kelulusan seleksi CPNS adalah terlibat dalam partai politik (parpol). Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan BKN No 14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
“Makanya kontrol bagi masyarakat kalau ada yang tahu bahwa si ini pengurus parpol kok bisa lulus CPNS, ya dilaporkan saja ke BKN dengan bukti-bukti. Nanti pasti akan ditindaklanjuti. Kalau itu memang benar masih sebagai pengurus parpol maka tidak akan diangkat jadi CPNS,” katanya.
Sumber: Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…