JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum bisa bernapas lega. Proses pemberkasan harus dipersiapkan dengan baik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut proses pemberkasan dokumen untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Jika ada berkas yang tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan untuk proses pengusulan NIP.
“Ya itu kan nanti pada saat pemberkasan kan menunjukan bukti-bukti seperti ijazah asli, transkip asli. Kemudian menandatangani surat pernyataan itu. Jika dia tidak bisa menunjukan berkas-berkas dan surat pernyataan yang diminta ya tidak otomatis dia menjadi CPNS,” kata Plt Karo Humas BKN, Paryono, Jumat (30/10/2020).
Hal lain yang bisa membatalkan kelulusan seleksi CPNS adalah terlibat dalam partai politik (parpol). Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan BKN No 14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
“Makanya kontrol bagi masyarakat kalau ada yang tahu bahwa si ini pengurus parpol kok bisa lulus CPNS, ya dilaporkan saja ke BKN dengan bukti-bukti. Nanti pasti akan ditindaklanjuti. Kalau itu memang benar masih sebagai pengurus parpol maka tidak akan diangkat jadi CPNS,” katanya.
Sumber: Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…
BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…