JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum bisa bernapas lega. Proses pemberkasan harus dipersiapkan dengan baik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut proses pemberkasan dokumen untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Jika ada berkas yang tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan untuk proses pengusulan NIP.
“Ya itu kan nanti pada saat pemberkasan kan menunjukan bukti-bukti seperti ijazah asli, transkip asli. Kemudian menandatangani surat pernyataan itu. Jika dia tidak bisa menunjukan berkas-berkas dan surat pernyataan yang diminta ya tidak otomatis dia menjadi CPNS,” kata Plt Karo Humas BKN, Paryono, Jumat (30/10/2020).
Hal lain yang bisa membatalkan kelulusan seleksi CPNS adalah terlibat dalam partai politik (parpol). Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan BKN No 14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
“Makanya kontrol bagi masyarakat kalau ada yang tahu bahwa si ini pengurus parpol kok bisa lulus CPNS, ya dilaporkan saja ke BKN dengan bukti-bukti. Nanti pasti akan ditindaklanjuti. Kalau itu memang benar masih sebagai pengurus parpol maka tidak akan diangkat jadi CPNS,” katanya.
Sumber: Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
PT Asialand dinyatakan pailit. Kurator mulai mendata aset, sementara nasib pemilik The Peak dan kreditur…
Kasus kelebihan bayar seragam SMAN di Riau memasuki pemeriksaan disiplin. PNS yang terbukti melanggar terancam…
Monyet yang ditangkap usai menyerang warga Tembilahan negatif tiga penyakit zoonosis, tetapi masih menjalani observasi…
Rezita Meylani menggugat cerai Yopi Arianto di PA Rengat. Proses mediasi berlangsung, namun belum menghasilkan…
Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…
Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…