INTERNET
SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Siak 2020 menjadi Rp2.978.010,07 dari sebelumnya 2019 sebesar Rp2.809.443,37. Dengan UMK Siak sebesar Rp2.978.010,07, mengalami kenaikan hingga 6 persen yang sudah diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak, Selasa (29/10).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, usulan jumlah UMK Kabupaten Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama pada sidang Dewan Pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak.
"Kita sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Kabupaten Siak 2020 yakni sebesar Rp2.978.010,07," jelas Amin Budyadi, Rabu (30/10).
Amin Budyadi menjelaskan, setelah disepakati bersama sidang Dewan Pengupahan maka usulan tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Riau.
Amin menambahkan, penerapan UMK Siak sebesar 2.978.010,07 mulai berlaku 1 Januari tahun 2020. Tentunya diharapkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. “Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditanda tangani secara bersama, berkas hasil UMK diajukan ke Gubernur Riau untuk di-SK-kan dan penerapan dimulai 1 Januari 2020,” jelas Amin.(rir/wik)
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…
Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…
Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…