INTERNET
SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Siak 2020 menjadi Rp2.978.010,07 dari sebelumnya 2019 sebesar Rp2.809.443,37. Dengan UMK Siak sebesar Rp2.978.010,07, mengalami kenaikan hingga 6 persen yang sudah diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak, Selasa (29/10).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, usulan jumlah UMK Kabupaten Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama pada sidang Dewan Pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak.
"Kita sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Kabupaten Siak 2020 yakni sebesar Rp2.978.010,07," jelas Amin Budyadi, Rabu (30/10).
Amin Budyadi menjelaskan, setelah disepakati bersama sidang Dewan Pengupahan maka usulan tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Riau.
Amin menambahkan, penerapan UMK Siak sebesar 2.978.010,07 mulai berlaku 1 Januari tahun 2020. Tentunya diharapkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. “Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditanda tangani secara bersama, berkas hasil UMK diajukan ke Gubernur Riau untuk di-SK-kan dan penerapan dimulai 1 Januari 2020,” jelas Amin.(rir/wik)
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…