Categories: Nasional

Steam Cs Diblokir, Netizen Sindir Kominfo: Main Judi Slot Saja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Sabtu (30/7). Beberapa nama yang kena blokir dan punya basis pengguna besar adalah platform distribusi game Steam, Dota, Epic Games, dan Origin dari EA.

PayPal dan game Counter Strike (CS) juga termasuk yang kena blokir lantaran tidak atau belum mendaftar PSE sampai batas akhir di hari Jumat (29/7/2022) dini hari. Terkait hal itu, tentunya menimbulkan gejolak besar di kalangan warganet. Terbukti dari kata kunci seperti Gmail, Johnny G Plate, sampai tagar #BlokirKominfo terus berada di jajaran 10 besar trending topic Twitter Indonesia.

Kebanyakan yang menjadi sorotan warganet adalah sejumlah platform berkaitan dengan game online serta e-sport yang diblokir Kominfo. Misalnya Steam, Epic Games, Dota, serta Counter Strike.

Kesal dan menganggap pemerintah aneh dengan kebijakannya, melalui tagar #BlokirKominfo, masyarakat juga terang-terangan merasa heran melihat situs yang memfasilitasi judi slot justru masih bisa diakses.

Terlihat di beberapa akun besar seperti @ndagels dan @Askrlfess. Di akun tersebut, tampak unggahan tangkapan layar daftar situs yang sudah terdaftar di PSE, termasuk judi slot yang semestinya dilarang. Jelas dilarang, hal ini mengingat aktivitas perjudian di Indonesia termasuk dalam bentuk pelanggaran hukum.

“Steam, epic games, battlenet diblokir, tapi kok ini games yang nuansa judinya kuat malah dikasih izin Kominfo, lawak bener #BlokirKominfo,” tulis akun @ndagels.

Kocak gaming banget Judi Online Terdaftar & Tidak Diblokir, Lawak !!” sambung seorang pengirim anonim via @Askrlfess.

Sebelumnya, terlihat beberapa situs diduga judi slot yang telah terdaftar PSE sehingga masih bisa diakses, misalnya Topfun, Domino Qiu Qiu, sampai Higgs Domino Island. Menanggapi hal ini, Menkominfo Johnny G.Plate menjelaskan bahwa terkait situs judi yang daftar PSE adalah bentuk pelanggaran Undang-undang.

“Oleh karena itu, semua menjadi bagian pekerjaan Kominfo untuk melakukan proses blokir dan takedown,” kata Johnny.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…

20 jam ago

Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wako Pekanbaru Minta Maaf ke Pedagang

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…

22 jam ago

Parkir di Halaman Minimarket Ditagih Rp15 Ribu, Jukir Liar Kabur Saat Didatangi Petugas

Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…

22 jam ago

77 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara Seleksi Kepala Sekolah di Inhu, Pendaftarnya Ternyata Minim

Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…

22 jam ago

Malam Ini! Habib Syech Hadir di Masjid Raya Annur, Warga Diajak Ramaikan Riau Bershalawat

Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…

23 jam ago

Harga BBM Pertamina Terbaru Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000 per Liter

Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…

23 jam ago