Categories: Nasional

Penetapan Caleg DPR RI Terpilih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menetapkan calon legislatif DPR RI terpilih dalam waktu dekat ini. Penetapan caleg DPR RI terpilih masih menunggu rampungnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

’’Misalnya begini, DPR RI itu kan ada 80 daerah pemilihan (dapil). Jika ada satu saja dapil dipersoalkan tidak bisa ditetapkan (seluruhnya),’’ kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Arief menerangkan, ketika hasil perolehan suara di sebuah dapil disengketakan oleh caleg DPR RI, berpengaruh ke suara partai untuk tingkat nasional. Tidak tertutup kemungkinan, suara partai untuk Pileg DPR RI akan berubah setelah hasil sidang PHPU. ’’Sebab, itu kan memengaruhi secara nasional. Sebab, threshold-nya itu, harus berdasarkan suara sah secara nasional,’’ ungkap dia.

Namun, ucap Arief, penetapan hasil caleg terpilih untuk tingkat provinsi, tidak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang PHPU di MK. KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih meski ada sidang PHPU. KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih untuk dapil yang tidak terdapat sengketa di MK.

’’DPRD provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, itu sebetulnya sudah selesai. Sebab, hanya dapil itu (yang disengketakan), yang nantinya akan terpengaruh,’’ ungkap dia.

Kemudian, lanjut Arief, penetapan caleg DPD RI terpilih juga tidak bergantung seutuhnya pada sidang sengketa PHPU di MK. Menurut dia, caleg DPD RI yang di dapilnya tidak terdapat sengketa di MK, akan ditetapkan sebagai anggota terpilih. ’’Kemudian DPD misalnya, di sebuah provinsi ada yang sengketakan, maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah, itu bisa,’’ ungkap dia.

Sebagai catatan, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sedianya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019.

Hingga kini, MK tercatat menerima 339 pendaftaran permohonan sidang sengketa PHPU untuk DPR, DPRD, dan DPD. Sebanyak 329 diajukan oleh parpol atau caleg dan sepuluh diajukan caleg DPD.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

15 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

18 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

20 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago