kuasa-hukum-sampaikan-gugatan-jpu-langsung-tolak
TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun 2019 di BPKAD Kuansing, memasuki babak baru. Kepala BPKAD Kuansing HA, melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan (Prapid) ke PN Teluk Kuantan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Selasa (30/3), sidang perdana Prapid ini pun di mulai.
Tersangka diwakili dua orang kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH dan Risky Poliang SH menyampaikan keberatan penetapan dan penahanan HA dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif itu. Kuasa Hukum HA menyampaikan dalil-dalil hukum yang menjadi landasan pengajuan keberatan melalui Prapid dalam sidang. Sama seperti yang disampaikan pada awak media sebelumnya, kuasa hukum HA menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penetapan HA sebagai tersangka.
Di antaranya, dari hasil audit BPK RI Perwakilan Riau, tidak ada temuan di kegiatan tersebut. Dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi, salah satunya adanya temuan kerugian keuangan negara dari lembaga audit resmi seperti dari BPK RI Perwakilan Riau.
Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, mereka bermohon agar keadilan di tegakkan melalui persidangan ini.
Usai kuasa hukum HA membacakan alasan keberatan, hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing.
Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH yang langsung hadir dalam persidangan, menolak semua dalil keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersangka HA. Untuk itu, hakim mempersilahkan JPU menyampaikan alasan keberatan dalam sidang kedua, Rabu (31/3) pagi.
Sementara Kejari Kuansing Hadiman SH MH sebelumnya tegas menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuasnsing tahun 2019 sedari awal hingga penetapan HA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sudah prosedural, sesuai SOP UU Tipikor. Sudah ada minimal dua alat bukti yang di kantongi.(dac)
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…