Categories: Nasional

Kuasa Hukum Sampaikan Gugatan, JPU Langsung Tolak

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun 2019 di BPKAD Kuansing, memasuki babak baru. Kepala BPKAD Kuansing HA, melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan (Prapid) ke PN Teluk Kuantan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Selasa (30/3), sidang perdana Prapid ini pun di mulai.

Tersangka diwakili dua orang kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH dan Risky Poliang SH menyampaikan keberatan penetapan dan penahanan HA dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif itu. Kuasa Hukum HA menyampaikan dalil-dalil hukum yang menjadi landasan pengajuan keberatan melalui Prapid dalam sidang. Sama seperti yang disampaikan pada awak media sebelumnya, kuasa hukum HA menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penetapan HA sebagai tersangka.

Di antaranya, dari hasil audit BPK RI Perwakilan Riau, tidak ada temuan di kegiatan tersebut. Dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi, salah satunya adanya temuan kerugian keuangan negara dari lembaga audit resmi seperti dari BPK RI Perwakilan Riau.

Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, mereka bermohon agar keadilan di tegakkan melalui persidangan ini.

Usai kuasa hukum HA membacakan alasan keberatan, hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing. 

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH yang langsung hadir dalam persidangan, menolak semua dalil keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersangka HA. Untuk itu, hakim mempersilahkan JPU menyampaikan alasan keberatan dalam sidang kedua, Rabu (31/3) pagi.

Sementara Kejari Kuansing Hadiman SH MH sebelumnya tegas menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuasnsing tahun 2019 sedari awal hingga penetapan HA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sudah prosedural, sesuai SOP UU Tipikor. Sudah ada minimal dua alat bukti yang di kantongi.(dac)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

6 jam ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

8 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

11 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

1 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

1 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

1 hari ago