Categories: Nasional

Bandar Pengedar Sabu Kualitas Super Ditangkap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di tengah mewabahnya virus corona jenis baru (Covid-19) masih saja dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasik menangkap 2 orang pengedar berinisial SA, 30, dan AW, 30, dengan barang bukti 127,6 gram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, keduanya ditangkap di daerah Kebon Jeruk. “Ya benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi pandemi penyebaran virus Covid-19” kata Audie kepada wartawan, Selasa (31/3).

Audie menjelaskan, para pengedar ini berfikir di tengah situasi darurat seperti sekarang, polisi akan mengendorkan operasi. Padahal aparat sudah mengantisipasi gerak-gerik sindikat yang akan memanfaatkan situasi ini. “Mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid-19, sehingga aparat kepolisian menjadi lengah,” imbuhnya.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka 4 orang. Mereka adalah NR alias R, 34; MAS alias K, 34; AS aĺias T, 34; dan AW alias B, 35.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan masih ada pelaku lain yang berstatus DPO yakni berinisial U. Dia diketahui sebagai warga negara Malaysia. “Kami masih melakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” sambung Maradona.

Sedangkan Kanit 1 Narkoba Pokres Metro Jakatrta Barat AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, operasi ini digelar di 4 lokasi berbeda. Dengan hasil tangkap di lokasi pertama 119,76 gram sabu dan 2 paket daun ganja dengan berat 8 gram.

Kemudian di TKP 2 diamankan 548 gram sabu, TKP ketiga 6 plastik klip sabu seberat 506 gram, dan TKP terakhir diamankan 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram. “Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor mabes polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus,” tandas Arif.

Para tersangka selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

17 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

17 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

17 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

17 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

17 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

19 jam ago