jpu-hadirkan-saksi-dari-inspektorat-untuk-perkara-mantan-kades-koto-perambahan
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf, mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali menghadirkan saksi dari inspektorat dan ahli. Saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat dan satu orang ahli.
"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru, kami dari JPU menghadirkan lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.
Saksi yang dihadirkan, kata Amri, untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektirat Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan," sambung Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana, dan K Ario Utomo.
Kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
"Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015-2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta," pungkasnya.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Hary B Koriun
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.