hearing-penghulu-diduga-asusila-tak-hadir
SIAK (RIAUPOS.CO) — Kasus asusila yang diduga dilakukan Penghulu Langkai, akhirnya dibawa hearing atau dengar pendapat dan sang penghulu bernama Sugiono tidak hadir.
Dengar pendapat itu dihadiri Asisten I Budhi Yuwono, Kepala DPMK Yurnalis Kabag Hukum dan tim, Penghulu Buantan Besar Suwanto, Ketua Bapekam Langkai Sairun dan sejumlah warga Langkai. Sementara dari anggota DPRD lintas komisi, ada Muhtarom, H Alwis dan lainnya.
Disebutkan Penghulu Buantan Besar Suwanto, sebagai sepupu dari perempuan yang bersama Penghulu Langkai itu, pihak keluarga sudah memberikan sanksi sosial dengan menyuruhnya keluar dari Siak.
Disebutkannya, sepupunya itu juga sudah pisah dari suaminya atas kelakuannya itu. Sebab dia berkelakuan seperti itu tidak hanya sekali tapi sudah tiga kali. Tak jera dan tak mendengarkan omongan makanya dia diberi sanksi karena tidak menjaga marwah keluarga.
"Tentang sanksi terhadap penghulu itu saya tidak ingin mencampuri," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Yurnalis mengatakan sudah mengingatkan terkait masalah ini. Pemerintah tidak tidur. Pihaknya coba selesaikan ini.
"Saya hubungi Penghulu Langkai Sugiono, karena dia ketika itu masih di Polsek. Dia janji besoknya pukul 09.00 WIB, mengubungi. Lalu dia menghubungi, dia sampaikan, Saya Pak kalau diminta masyarakat berhenti, saya akan berhenti," katanya
Selanjutnya secara kebetulan, menurut Yurnalis, dia ketemu camat di masjid dan membicarakan masalah itu. Lalu mereka sepakat datang ke rumah Pak Sugiono bersama kadus dan staf.
Di rumah Sugiono, Sugiono minta saran. Lalu Yurnalis, Camat dan Sugiono berbicara enam mata.
"Kata hati saya, selaku saudara Bapak, mundurlah Pak," ucap Yurnalis kepada Sugiono.
"Berarti saran Pak Kadis sama dengan kata hati saya," timpal Sugiono.
Selanjutnya disebutkan Yurnalis, besok pagi, Bapak buat surat pengunduran diri, ke bupati, ditembuskan ke BPMK dan ke camat.
“Besoknya ternyata dia ingkar janji. Sampailah pada Jumat belum ada mengundurkan diri. Ditanya ulang ke Sugiono, Bapak komitmen mundur kenapa belum juga,” tanya Yurnalis.
"Terus alasan saya mundur apa?" tanya Sugiono ke Yurnalis. Di-deadline Yurnalis sampai Jumat petang sekitar pukul 16.00 WIB, namun dia tidak mundur.
Kabag Hukum Jon Efendi menjelaskan, sebenarnya ini kasus delik aduan, pihak yang dirugikan melapor dengan ancaman hukuman 9 bulan. Tapi kenyataannya, masing-masing pihak berdamai dan pihak polisi tidak melanjutkan.(kom)
Laporan: MONANG LUBIS
Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…
Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…
Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…
IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…