Categories: Nasional

Melayani Laporan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga masyarakat di Provinsi Riau terus berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu partisipasi itu diwujudkan dengan disampaikannya laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau. Masyarakat menyampaikan laporannya jika menerima dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2020 ini, sejumlah 108 laporan masyarakat disampaikan kepada Ombudsman RI Provinsi Riau. Sejak didirikan pada tahun 2012 lalu, hingga akhir tahun 2020 sebanyak 1.420 laporan masyarakat telah disampaikan kepada Ombudsman RI Provinsi Riau. Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Provinsi Riau tentu saja tidak lepas dari fungsi Ombudsman RI yang diamanatkan oleh Undang Undang (UU) No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya dituangkan dalam UU tentang Ombudsman RI saja, partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik juga dijabarkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam UU Pelayanan Publik, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduannya jika menemui keluhan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Pelayanan publik yang diawasi Ombudsman RI merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Terkait dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, Ombudsman memiliki sejumlah tugas sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Yang pertama adalah tugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya Ombudsman berkewajiban menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Selain tugas di atas, Ombudsman juga memiliki tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman juga memiliki tugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga memiliki tugas untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyaratan dan perseorangan. Dan, termasuk juga tugas untuk membangun jaringan kerja.

Untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI telah melakukan kegiatan survei kepatuhan atas standar pelayanan publik. Hingga tahun 2019 lalu, Ombudsman RI sudah melakukan survei kepatuhan di seluruh pemerintah daerah yang ada di Provinsi Riau. Mulai dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten dan Kota, termasuk juga survei untuk menilai kepatuhan kementerian dan lembaga dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Selain melakukan survei kepatuhan atas penyelenggarakan pelayanan publik, dalam upaya melakukan pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Riau juga melakukan kegiatan kajian kebijakan publik. Pelaksanaan kajian dilakukan melalui kegiatan kajian cepat dan tinjauan sistemik. Berdasarkan pelaksanaan kajian ini Ombudsman RI selanjutnya menyampaikan saran perbaikan atas potensi maladministrasi yang terjadi berdasarkan hasil pelaksanaan kajian tersebut.

Selama ini Ombudsman RI Provinsi Riau sudah melakukan sejumlah kajian yang meliputi antara lain kajian Tata Kelola Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Masa Pandemi Covid-19, Kinerja PDAM dalam Penyelenggaraan Pelayanan Air Bersih di Daerah Pesisir Provinsi Riau, Kesiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Melayani Pasien BPJS, Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta kajian Dampak Pemekaran Wilayah terhadap Pelayanan Administrasi dan Kependudukan Pencatatan Sipil di Provinsi Riau.(adv)

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

13 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

13 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

14 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

16 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago