PADANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Sumbar meminta agar semua kabupaten/kota di Sumbar menutup objek wisata di daerahnya untuk meminimalisir penyebaran virus korona dan mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Nomor. 06/ED/GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada alibur Tahun Baru 2021.
Selain menutup objek wisata mulai tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021, poin lain dalam surat edaran tersebut adalah larangan makan di tempat untuk rumah makan, restoran dan kafe. Hanya diperbolehkan membawa makanan pulang (take away).
Kemudian, terkait pengawasan terhadap surat edaran ini, pemerintah kabupaten/kota diminta berkoordinasi atau melibatkan aparat kepolisian dan penegak hukum di daerah masing-masing.
“Kita berharap, semoga kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan dan Covid-19 tidak berkembang lagi di Sumbar,” kata Irwan Prayitno dalam surat edaran tersebut.
Sumber: Padek.co
Editor: Eka G Putra
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…