Categories: Nasional

Mahfud MD: Mer-C Tak Punya Kewenangan Lakukan Tes Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mer-C tidak memiliki kewenangan melakukan tes Covid-19 kepada Habib Rizieq Shihab. Apalagi Mer-C tak mempunyai laboratorium tes corona (Covid-19). 

"Mer-C tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar memiliki kewengan tes Covid-19," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Ahad (29/11/2020). 

Diketahui, Mer-C melakukan tes swab kepada Habib Rizieq saat dirawat di RS Ummi Bogor. Namun hasil tes swab belum diketahui.

Selain itu, dia juga mengatakan Mer-C dan RS Ummi akan dimintai keterangan oleh polisi terkait Habib Rizieq. Keduanya diperiksa sebagai saksi. 

"RS Ummi dan Mer-C akan dimintai keterangan, tidak mesti dimintai keterangan bersalah. Jadi tidak harus dianggap melanggar undang-undang, tapi diminta keterangan harus datang," kata dia.

Terkait Habib Rizieq yang menolak hasil tes swab dipublikasi untuk masyarakat, Mahfud  mengatakan, pasien memang mempunyai hak untuk tidak membuka atau meminta catatan kesehatannya dibuka. Artinya setiap pasien dilindungi hasil rekam medisnya. 

Namun ada dalil lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang. 

"Tetapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ucap Mahfud.

Menurut dia, rekam medis bisa dibuka untuk umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Ada ketentutan khusus bahwa keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bahwa medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap dia. 

Selain itu, dia mengatakan siapa pun yang menghalangi petugas dalam menyelamatkan masyarakat maka bisa terancam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP. 

"Siapa menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melarang pemerintah siapaun bisa diancam KUHP Pasal 212 dan Pasal 216," katanya mengakhiri.

Sumber: JPNN/News/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

21 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

21 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

22 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

22 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

22 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago