Categories: Nasional

Mahfud MD: Mer-C Tak Punya Kewenangan Lakukan Tes Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mer-C tidak memiliki kewenangan melakukan tes Covid-19 kepada Habib Rizieq Shihab. Apalagi Mer-C tak mempunyai laboratorium tes corona (Covid-19). 

"Mer-C tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar memiliki kewengan tes Covid-19," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Ahad (29/11/2020). 

Diketahui, Mer-C melakukan tes swab kepada Habib Rizieq saat dirawat di RS Ummi Bogor. Namun hasil tes swab belum diketahui.

Selain itu, dia juga mengatakan Mer-C dan RS Ummi akan dimintai keterangan oleh polisi terkait Habib Rizieq. Keduanya diperiksa sebagai saksi. 

"RS Ummi dan Mer-C akan dimintai keterangan, tidak mesti dimintai keterangan bersalah. Jadi tidak harus dianggap melanggar undang-undang, tapi diminta keterangan harus datang," kata dia.

Terkait Habib Rizieq yang menolak hasil tes swab dipublikasi untuk masyarakat, Mahfud  mengatakan, pasien memang mempunyai hak untuk tidak membuka atau meminta catatan kesehatannya dibuka. Artinya setiap pasien dilindungi hasil rekam medisnya. 

Namun ada dalil lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang. 

"Tetapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ucap Mahfud.

Menurut dia, rekam medis bisa dibuka untuk umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Ada ketentutan khusus bahwa keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bahwa medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap dia. 

Selain itu, dia mengatakan siapa pun yang menghalangi petugas dalam menyelamatkan masyarakat maka bisa terancam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP. 

"Siapa menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melarang pemerintah siapaun bisa diancam KUHP Pasal 212 dan Pasal 216," katanya mengakhiri.

Sumber: JPNN/News/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kampung Terendam Kini Punya Wajah Baru, Resmi Jadi Kampung Tangguh Antinarkoba

Kampung Terendam di Pekanbaru resmi menjadi Kampung Tangguh Antinarkoba sebagai simbol perang melawan peredaran narkotika.

23 jam ago

Perjuangan Daerah Istimewa Riau Belum Padam, 130 Organisasi di Riau Tetap Solid Mendukung

Perjuangan Daerah Istimewa Riau terus berlanjut setahun setelah deklarasi bersama, dengan dukungan ratusan organisasi masyarakat.

23 jam ago

Sambut Event Bakar Tongkang, Rohil Hadirkan Aplikasi Pintar untuk Wisatawan

Rohil siapkan aplikasi digital terintegrasi untuk memudahkan wisatawan saat menghadiri perhelatan budaya Bakar Tongkang.

23 jam ago

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

2 hari ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

2 hari ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

2 hari ago