Categories: Nasional

Kejari Rohul Selesaikan Kasus Hukum Anak dengan Metode Diversi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan diversi atau penyelesaian kasus anak di luar pengadilan. Diversi oleh Korps Adhiyaksa ini agar kasus anak tidak berakhir dipenjara.

Upaya diversi anak ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui JPU Ika Felastri SH dan Alexander Marbun SH. Kepada Riaupos.co, Ika Felasti menceritakan proses diversi dilakukan pada Kamis (28/10/2021).

"Upaya hukum diversi dilakukan kemaren di ruangan diversi Kantor Kejaksaan Negeri Rohul," kata Ika Felastri kepada wartawan, Jumat (28/10/2021).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau ini mengatakan proses diversi dilakukan terkait kasus perkara penganiayaan yang dilakukan anak inisial RB (15) terhadap IR (16). Di mana kasus sebelumnya ditangani oleh Polsek Tambusai Utara.

"Kami merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuannya yakni untuk mencapai perdamaian antara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak korban," kata Ika.

Ika mengaku penanganan diversi sebagai bentuk penyelesaian kasus anak di luar peradilan. Termasuk menghindari anak dari perampasan kemerdekaan.

"Yang paling oenting menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak. Ini juga merupakan suatu bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya tidak semua perkara pidana harus dipenjara," sambung Ika.

Selaku JPU yang bertindak jadi fasilitator, Ika berharap kasus anak bisa diselesaikan di luar peradilan. Terutama anak-anak yang masih sekokah agar bisa kembali dapat mengenyam pendidikan.

Srmentara pelaksanaan diversi dihadiri oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru, JPU dan orang tua masing-masih. Hadir pula perwakilan Polsek Tambusai Timur sebagai pihak yang menangani perkara.

"Pelaksanaan diversi ini berjalan dengan lancar, ABH dan anak korban sepakat untuk melakukan perdamaian sehingga perkara Ini dianggap selesai," tuntasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : Eka G Putra

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

20 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

21 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

21 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

21 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

2 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

2 hari ago