kejari-rohul-selesaikan-kasus-hukum-anak-dengan-metode-diversi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan diversi atau penyelesaian kasus anak di luar pengadilan. Diversi oleh Korps Adhiyaksa ini agar kasus anak tidak berakhir dipenjara.
Upaya diversi anak ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui JPU Ika Felastri SH dan Alexander Marbun SH. Kepada Riaupos.co, Ika Felasti menceritakan proses diversi dilakukan pada Kamis (28/10/2021).
"Upaya hukum diversi dilakukan kemaren di ruangan diversi Kantor Kejaksaan Negeri Rohul," kata Ika Felastri kepada wartawan, Jumat (28/10/2021).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau ini mengatakan proses diversi dilakukan terkait kasus perkara penganiayaan yang dilakukan anak inisial RB (15) terhadap IR (16). Di mana kasus sebelumnya ditangani oleh Polsek Tambusai Utara.
"Kami merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuannya yakni untuk mencapai perdamaian antara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak korban," kata Ika.
Ika mengaku penanganan diversi sebagai bentuk penyelesaian kasus anak di luar peradilan. Termasuk menghindari anak dari perampasan kemerdekaan.
"Yang paling oenting menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak. Ini juga merupakan suatu bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya tidak semua perkara pidana harus dipenjara," sambung Ika.
Selaku JPU yang bertindak jadi fasilitator, Ika berharap kasus anak bisa diselesaikan di luar peradilan. Terutama anak-anak yang masih sekokah agar bisa kembali dapat mengenyam pendidikan.
Srmentara pelaksanaan diversi dihadiri oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru, JPU dan orang tua masing-masih. Hadir pula perwakilan Polsek Tambusai Timur sebagai pihak yang menangani perkara.
"Pelaksanaan diversi ini berjalan dengan lancar, ABH dan anak korban sepakat untuk melakukan perdamaian sehingga perkara Ini dianggap selesai," tuntasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : Eka G Putra
Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…
Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…
DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…
Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…
Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…
146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…