Categories: Nasional

PK Dikabulkan, Hukuman Anas Urbaningrum Berkurang 6 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum. Anas diberi pemangkasan 6 tahun penjara, dan hukumannya hanya 8 tahun dari vonis 14 tahun.

Anas terlibat perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).

Majelis Hakim Agung PK yang menangani dan mengadili PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi dua anggota majelis yakni Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim adhoc Tipikor).

Majelis Hakim PK memutuskan dan mengadili delapan hal. Satu, menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan Anas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga. Dua, membebaskan Anas dari dakwaan ketiga tersebut.

Tiga, menyatakan Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, dan menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.

"Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Andi mengutip bagian amar putusan PK Anas.

Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Anas selesai menjalani masa pidana pokok. Enam, menetapkan lamanya Anas berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tujuh, menetapkan Anas tetap berada dalam tahanan. Delapan, menghukum pula Anas untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.

"Dan dalam hal terdakwa (Anas Urbaningrum, red) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

23 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

24 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

24 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

3 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

3 hari ago