Categories: Nasional

PK Dikabulkan, Hukuman Anas Urbaningrum Berkurang 6 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum. Anas diberi pemangkasan 6 tahun penjara, dan hukumannya hanya 8 tahun dari vonis 14 tahun.

Anas terlibat perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).

Majelis Hakim Agung PK yang menangani dan mengadili PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi dua anggota majelis yakni Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim adhoc Tipikor).

Majelis Hakim PK memutuskan dan mengadili delapan hal. Satu, menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan Anas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga. Dua, membebaskan Anas dari dakwaan ketiga tersebut.

Tiga, menyatakan Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, dan menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.

"Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Andi mengutip bagian amar putusan PK Anas.

Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Anas selesai menjalani masa pidana pokok. Enam, menetapkan lamanya Anas berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tujuh, menetapkan Anas tetap berada dalam tahanan. Delapan, menghukum pula Anas untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.

"Dan dalam hal terdakwa (Anas Urbaningrum, red) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

1 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

2 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

4 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

4 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

4 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

4 hari ago