Categories: Nasional

Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Sudah Diteken

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 lalu akhirnya usai sudah.Payung hukum terkait gaji dan tunjangan PPPK telah diterbitkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa aturan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK sedang diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kita tunggu setelah diundangkan secara resmi," tuturnya singkat saat dikonfirmasi, kemarin (29/9).

Kabar ini pun langsung disambut baik oleh Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. Menurutnya, pihaknya mendapat kabar gembira secara berturut-turut. Setelah dikeluarkannya klaster pendidikan dari rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja, kini perpres 98/2020 sudah terbit pada Senin (28/9).

"PGRI mengapresiasi pemerintah, karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan," tuturnya.

Perjuangan ini, diakuinya, memang memerlukan waktu. Kemudian, selalu disampaikan dengan cermat, objektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika. Pihaknya juga mencoba memahami kondisi yang ada.

"Namun, dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut kembali diminta dengan sangat," papar Unifah.

Karenanya, saat ini, Unifah mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan benar. Bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.

Regulasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK ini memang sangat dinantikan seluruh honorer K2 maupun non-K2. Pasalnya, dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 dapat melanjutkan tahapan seleksi PPPK sebelumnya. Yakni, pemberkasan NIP oleh BKN dan penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah.

Persoalan gaji dan tunjangan PPPK ini memang cukup rumit. Penuntasan rancangan perpresnya pun harus memakan waktu cukup lama. Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) Kemenpan RB Elfansuri mengatakan, hal ini karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.

Salah satunya, PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dia menyebutkan, dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Namun, di PP tersebut PPPK tidak disebutkan.

"Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS)," jelasnya. sudah berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan PPPK ini sama seperti PNS. Salah satunya, memperbesar gaji pokok PPPK.

"Sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," jelasnya.(mia/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

16 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

18 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

18 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago