Selama Periode 2014-2019, DPR Selesaikan 91 RUU
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Anggota DPR RI telah menyelesaikan 91 rancangan UU (RUU) selama masa bakti periode 2014-2019.
Hal tersebut sebagaimana laporan yang dibacakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
“91 RUU terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.
Bamsoet menjelaskan RUU kumulatif merupakan pengesahan DPR terhadap dokumen perjanjian internasional, perubahan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga penetapan, atau pencabutan perppu.
Hanya saja, lanjut politisi Partai Golkar ini, DPR RI menunda pengesahan sejumlah RUU. Hal ini sebagai wujud wakil rakyat mendengar aspirasi rakyatnya yang disampaikan dalam demonstrasi.
“DPR merespon aspirasi tersebut dengan menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan,” pungkasnya.
Sumber: Rmol.id
editor: Deslina
Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…
Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…
Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…
Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…
Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…
Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…