Selama Periode 2014-2019, DPR Selesaikan 91 RUU
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Anggota DPR RI telah menyelesaikan 91 rancangan UU (RUU) selama masa bakti periode 2014-2019.
Hal tersebut sebagaimana laporan yang dibacakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
“91 RUU terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.
Bamsoet menjelaskan RUU kumulatif merupakan pengesahan DPR terhadap dokumen perjanjian internasional, perubahan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga penetapan, atau pencabutan perppu.
Hanya saja, lanjut politisi Partai Golkar ini, DPR RI menunda pengesahan sejumlah RUU. Hal ini sebagai wujud wakil rakyat mendengar aspirasi rakyatnya yang disampaikan dalam demonstrasi.
“DPR merespon aspirasi tersebut dengan menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan,” pungkasnya.
Sumber: Rmol.id
editor: Deslina
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…