Categories: Nasional

Kasek Diharapkan Patuhi Surat Edaran

(RIAUPOS.CO) — Pengelola SMA Negeri dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid. Tak tanggung-tanggung larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan implementasi pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK.

Surat imbauan tersebut sudah diterima oleh seluruh sekolah yang tersebar di Kepulauan Meranti. Seperti dibeberkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nuriman, Kamis (29/8) siang. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) maupun uang komite kepada peserta didik SMA Negeri.  

“Kepala sekolah (kasek) diminta untuk mematahui surat edaran itu. Karena kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh pihak Provinsi Riau,” ujar Nuriman.

Larangan itu keluar, dampak masih banyaknya sekolah terkait melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Ke depan, pihaknya dan pihak provinsi tidak ingin lagi mendengar ada laporan sekolah yang meminta iuran kepada peserta didik.

“Selama ini kan uang komite itu dibebankan ke peserta didik. Itu tidak boleh, ini yang akan diperbaiki. Karena ini juga yang diharapkan oleh KPK dan Ombudsman,” jelasnya.

Imbauan yang sama juga datang dari Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Riau AKBP Ino Harianto saat mengikuti rapat asistensi dan supervisi UPP Kepulauan Meranti, Kamis (29/8) siang. 

Menurutnya, Tim UPP Bengkalis pernah menyikapi laporan yang sama. Kasus itu terjadi di Bengkalis. Diungkapkannya, semula ada wali murid yang tidak terima jika patokan biaya pengadaan baju sekolah anaknya tidak sesuai. 

“Setelah ditindaklanjuti oleh tim Saber Pungli, ternyata benar ada kelebihan anggaran yang besar. Dan itu kategorinya tetap pungli, walaupun telah disepakati oleh pihak komite yang melibatkan wali murid,” ujarnya. 

Walupun judulnya sumbangan sukarela, atau bisa dikatakan iuran. Selagi ada patokan tetap bisa ditelusuri oleh tim Saber Pungli. Dan bisa saja dikategorikan sebagai pungli jika pihak sekolah tidak bisa dipertanggungjawabkan pungutan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengatakan, apapun kebijakan dari provinsi, dan pihak terkait maka daerah harus melaksanakannya. Karena itu berimbas pada keberlangsungan pendidikan daerah.

“Tentu pihak provinsi membuat kebijakan untuk kebaikan bersama. Jadi kita selaku Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan apa yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*4/kom)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Meranti

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

2 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

8 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

10 jam ago

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

13 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

13 jam ago