Categories: Nasional

Tim Gakkum KLHK Segel TPS di Sudimara, Tangerang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.  Penyegelan dilakukan oleh Pengawas lingkungan hidup.

“Kami lakukan pemasangan garis pengawas lingkungan hidup, dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Saat ini, lokasi tersebut berada dalam pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pengawas dan Penyidik KLHK,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, kemarin.

Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pengelola sampah ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf “e”, dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Seratus Juta Rupiah dan paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Tiga Miliar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah dan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Satu Miliar Rupiah dan paling banyak Tiga Miliar Rupiah.

“Permasalahan sampah, saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, penindakan pembuangan atau dumping sampah illegal menjadi prioritas dari KLHK,” ujarnya.

Selain penyegelan pembuangan sampah ilegal di Ciledug Kota Tangerang ini, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2019.

“Saya mengingatkan agar para pengelola sampah illegal ini, segera menghentikan kegiatan pembuangan, dan pembakaran sampah illegal karena berbahaya bagi lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan,” kata Rasio Sani.

Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan respon atas aduan masyarakat, yang mengeluhkan tempat pembuangan, dan pembakaran sampah ilegal di lokasi dekat perumahan mereka.

“Pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini telah menimbulkan pencemaran, dan gangguan kesehatan masyarakat. Lokasi pembuangan sampah ilegal ini, selain berdekatan dengan permukiman penduduk juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah,” tandasnya.(ADV)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

3 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

3 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

4 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

4 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

4 jam ago

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

1 hari ago