Categories: Nasional

Menag Disebut Terima Rp70 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK mengungkapnya di sidang dakwaan Kepala (nonaktif) Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Lukman menerima uang total Rp70 juta dari Haris. Uang itu diberikan secara bertahap. Pertama pada 1 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya. Kemudian Rp20 juta diberikan kepada Lukman pada 9 Maret melalui Herry Purwanto di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang.

Uraian jaksa dalam surat dakwaan Haris itu mempertegas indikasi bahwa Lukman menerima aliran dana terkait pengisian jabatan di Kemenag. Sebelumnya, di sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK hanya menyebut Lukman menerima Rp10 juta dari Haris pada 9 Maret.

Jaksa menerangkan, uang Rp50 juta diberikan Haris sebagai tanda terima kasih. Sebab, pada 4 Maret atau lima hari sebelum penyerahan uang, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur berdasar Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/04118. Dan sehari kemudian, Haris dilantik sebagai kakanwil.

Menurut JPU, sebelum penyerahan uang Rp50 juta itu, Lukman sempat menyampaikan akan ‘pasang badan’ atas pengangkatan Haris sebagai kakanwil. Hal itu diduga merujuk pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut bahwa Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada 2015 dan 2016. Jaksa menyebut, pengangkatan Haris yang diduga mengangkangi rekomendasi KASN itu juga melibatkan Romy. Romy-lah yang meminta Lukman untuk tetap mengangkat Haris dengan segala risikonya.

”Arahan M. Romahurmuziy alias Romy tersebut selanjutnya disetujui oleh Lukman,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

7 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

8 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

9 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago