Komisioner KPU, Ilham Saputra. ‎
‎’’Berkoordinasi dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK oleh parpol dan pasangan calon,’’ ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
Ilham menuturkan, KPU yakin bisa menjawab gugatan yang dilakukan oleh para partai politik ataupun dari pasangan capres dan cawapres. Menurut Ilham, KPU bisa menang dalam gugatan di MK tersebut jika punya bukti-bukti lengkap.
Ilham juga mengatakan siap dengan konsekuensi dari putusan MK ini. Apabila kalah, maka KPU menerimanya. Termasuk apabila MK memutuskan diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di daerah. ’’Iya kami harus siap, (kami juga siap anggaran dan logistik), karena biasanya tidak banyak ada PSU,’’ ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah meyiapkan 60 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa di lembaga penguji undang-undang tersebut. ’’Kami masih kumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah,’’ kata Pramono.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…