Komisioner KPU, Ilham Saputra. ‎
‎’’Berkoordinasi dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK oleh parpol dan pasangan calon,’’ ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
Ilham menuturkan, KPU yakin bisa menjawab gugatan yang dilakukan oleh para partai politik ataupun dari pasangan capres dan cawapres. Menurut Ilham, KPU bisa menang dalam gugatan di MK tersebut jika punya bukti-bukti lengkap.
Ilham juga mengatakan siap dengan konsekuensi dari putusan MK ini. Apabila kalah, maka KPU menerimanya. Termasuk apabila MK memutuskan diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di daerah. ’’Iya kami harus siap, (kami juga siap anggaran dan logistik), karena biasanya tidak banyak ada PSU,’’ ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah meyiapkan 60 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa di lembaga penguji undang-undang tersebut. ’’Kami masih kumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah,’’ kata Pramono.
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…