Categories: Nasional

Hukum Penukaran Uang dan Bagi-Bagi THR Menurut Islam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Budaya bagi-bagi uang atau tunjangan hari raya (THR) kepada anak-anak di kampung halaman sudah melekat tiap kali Idulfitir. Permintaan penukaran uang dengan nominal kecil, mulai dari Rp2.000 hingga Rp20.000 meningkat.

Alhasil, muncul masyarakat yang beralih profesi dadakan menjadi penjaja jasa penukaran uang di pinggir jalan. Menurut Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki, masyarakat harus memperhatikan hukum dalam penukaran uang. Termasuk untuk bagi-bagi THR.

Dia mengingatkan, untuk tidak memberatkan diri hingga harus berutang. 

”(Dalam Islam) hal itu disebut takalluf, ya, atau membebani diri sendiri, tentu saja hal yang tidak boleh,” ujar Zaki pada Sabtu (30/4/2022).

Mengenai fenomena jasa penukaran uang di pinggir jalan, dia mengkhawatirkan hal itu bisa menjerumuskan masyarakat dalam riba fadhl yang diharamkan agama. Secara sederhana, riba fadhl merupakan kegiatan jual beli atau pertukaran barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda.

”Hal ini mengingat sistem penukaran uang tersebut didesain dengan mengurangi lima hingga sepuluh persen dari uang yang ditukarkan lalu dikemas dalam kemasan plastik,” ujar Zaki.

Selanjutnya, Zaki pun mengomentari fenomena itu lumrah terjadi karena jasa penukaran resmi yang disediakan bank masih tergolong sulit dijangkau. Masyarakat dapat tetap menggunakan jasa itu, namun dengan akad yang benar, yaitu ijarah atau sewa menyewa.

”Dalam akad ini, pelanggan dianggap sedang membayar jasa orang lain untuk menukarkan uangnya di bank,” jelas Zaki.

Zaki menambahkan, hal tersebut bukan tanpa risiko. Pengetahuan masyarakat dalam bermuamalah secara islami dianggap masih rendah. Hal itu dikhawatirkan akan terjadi akad yang tidak benar dan justru semakin terjerumus dalam dosa riba.

”Dari BI mungkin bisa menjadikan penyelenggara jasa tukar itu jadi karyawan sementara dan dibayar. Jadi masyarakat bisa lebih mudah untuk dapat menukarkan uang,” ujar Koordinator Ziswaf Puspas Unair tersebut.

Pada akhir, dia berpesan agar masyarakat tidak lalai dengan hal-hal yang dapat mengganggu kekhidmatan Ramadan.

”Gara-gara sibuk mencari baju baru, tukar uang sana-sini, akhirnya kita tidak fokus ibadah. Diharapkan kita tidak seperti itu,” ucap Zaki.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

19 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

19 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

19 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

20 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

20 jam ago