Categories: Nasional

Hukum Penukaran Uang dan Bagi-Bagi THR Menurut Islam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Budaya bagi-bagi uang atau tunjangan hari raya (THR) kepada anak-anak di kampung halaman sudah melekat tiap kali Idulfitir. Permintaan penukaran uang dengan nominal kecil, mulai dari Rp2.000 hingga Rp20.000 meningkat.

Alhasil, muncul masyarakat yang beralih profesi dadakan menjadi penjaja jasa penukaran uang di pinggir jalan. Menurut Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki, masyarakat harus memperhatikan hukum dalam penukaran uang. Termasuk untuk bagi-bagi THR.

Dia mengingatkan, untuk tidak memberatkan diri hingga harus berutang. 

”(Dalam Islam) hal itu disebut takalluf, ya, atau membebani diri sendiri, tentu saja hal yang tidak boleh,” ujar Zaki pada Sabtu (30/4/2022).

Mengenai fenomena jasa penukaran uang di pinggir jalan, dia mengkhawatirkan hal itu bisa menjerumuskan masyarakat dalam riba fadhl yang diharamkan agama. Secara sederhana, riba fadhl merupakan kegiatan jual beli atau pertukaran barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda.

”Hal ini mengingat sistem penukaran uang tersebut didesain dengan mengurangi lima hingga sepuluh persen dari uang yang ditukarkan lalu dikemas dalam kemasan plastik,” ujar Zaki.

Selanjutnya, Zaki pun mengomentari fenomena itu lumrah terjadi karena jasa penukaran resmi yang disediakan bank masih tergolong sulit dijangkau. Masyarakat dapat tetap menggunakan jasa itu, namun dengan akad yang benar, yaitu ijarah atau sewa menyewa.

”Dalam akad ini, pelanggan dianggap sedang membayar jasa orang lain untuk menukarkan uangnya di bank,” jelas Zaki.

Zaki menambahkan, hal tersebut bukan tanpa risiko. Pengetahuan masyarakat dalam bermuamalah secara islami dianggap masih rendah. Hal itu dikhawatirkan akan terjadi akad yang tidak benar dan justru semakin terjerumus dalam dosa riba.

”Dari BI mungkin bisa menjadikan penyelenggara jasa tukar itu jadi karyawan sementara dan dibayar. Jadi masyarakat bisa lebih mudah untuk dapat menukarkan uang,” ujar Koordinator Ziswaf Puspas Unair tersebut.

Pada akhir, dia berpesan agar masyarakat tidak lalai dengan hal-hal yang dapat mengganggu kekhidmatan Ramadan.

”Gara-gara sibuk mencari baju baru, tukar uang sana-sini, akhirnya kita tidak fokus ibadah. Diharapkan kita tidak seperti itu,” ucap Zaki.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

9 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

9 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

10 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

10 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

11 jam ago